titaStory.id,ambon – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) inisial DFF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dalam proyek Pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Malra.
DFF yang dalam proyek tersebut bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yang bertanggungjawab atas proses pembangunan dan anggaran yang oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pemeriksaan menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp,2,5 miliar, yang merupakan hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.Setelah menjalani pemeriksaan dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada media di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, kamis (23/11/2023) menerangkan, setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan serta adanya pemeriksaan sejumlah saksi maka DFF yang saat menjabat selaku Kepala Dinas Koperasi Kota Tual itupun ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat penetapan TsK nomor B-2719/Q.1/Fd.2/11/2023
” Dia adalah PPK dalam proyek dan jabatan Birokrasinya selaku Sekretaris Dinas Perindag Maluku Tenggara. Kerugian Negara berdasarkan hasil Pemeriksaan Pihak Inspektorat Provinsi Maluku, dengan dugaan kerugian mencapai Rp.2.582.762.109,96″ ungkap Kareba.
Untuk menelisik aliran anggaran yang sarat penyimpangan, Kareba menegaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi termasuk Kepala Dinas, Kontraktor, Konsultan, Kepala BPKAD, dan sejumlah pegawai di lingkup OPD Disperindag Malra.
Dijelaskan pembangunan Pasar Langgur dimulai sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Dimana anggaran yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Malra selama 4 tahun.Dimana di tahun anggaran 2015 pencairan anggaran sebesar Rp 12,4 miliar, tahun anggaran 2016 sebesar Rp 3,2 miliar, tahun anggaran 2017 sebesar Rp3,4 dan tambahan tahun 2017 Rp 1,8 sedangkan
Anggaran tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.
“Dalam kaitan dengan penetapan tersangka atas proyek fisik tersebut, proyek ini dikerjakan oleh PT Fajar Baru Gemilang. ” ucapnya.
Lanjutnya, untuk tujuan penyidikan dan perampungan berkas, tersangka bakal ditahan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 23 November hingga -12 Desember 2023 di Lapas Waiheru Ambon.
Kareba juga memastikan dalam pengusutan kasus ini bakal ada ada tersangka lain.( TS 02 )
Discussion about this post