Proyek Long Segment di Aru Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

09/08/2025
Rusak, efek penambangan pasir dan batu di Kabupaten Kepulauan Aru. Foto : Djohan/titastory.id

titastory, Kepulauan Aru – Proyek Long Segment atau preservasi jalan di Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp 24 miliar diduga menggunakan material pasir dan batu dari tambang ilegal. Material tersebut dipasok PT Mulia Karya Konstruksi milik Salim Pere untuk pekerjaan ruas jalan Kantor Bupati–RSUD Cendrawasih dan pemeliharaan ruas jalan DPRD lama–Kantor Bupati yang dikerjakan CV Pireli.

Material galian C di keruk menggunakan alat berta untuk pengaspalan ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Aru, Foto : John/titastory.id

Hasil penelusuran di Desa Durjela, Dusun Belakang Wamar, ditemukan bekas tambang galian C seluas 2 hektare yang dikeruk menggunakan alat berat tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas ini disebut merusak lingkungan dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

“Usaha galian C harus punya izin. Pemerintah juga jangan diam. Ini soal lingkungan dan potensi kerugian negara,” kata pemerhati lingkungan David Faturey, Sabtu (9/8/2025). Ia menilai negara dirugikan dua kali: kehilangan potensi pajak tambang dan menghadapi dampak kerusakan lingkungan.

Penulis: Johan Djamanmona
error: Content is protected !!