TITASTORY.ID – Menuju tahap ke enam melakukan pengawasan rutin, lebih khusus jelang Bulan Ramadhan dan jelang Idulfitri 1444 Hijriah, pada tahap ke lima, sesuai tanggal Kalender, 14 April 2023, pihak Balai POM Provinsi Maluku berhasil menemukan sejumlah barang dagangan dan kemasan kadaluwarsa, rusak dan tidak memiliki izin edar.
Langkah Balai POM Provinsi ini pun merupakan bagian dari upaya untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Demikian di sampaikan Kepala Balai POM Maluku, Hermanto dalam rilis yang diterima titastory.id, belum lama ini. Dijelaskan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan secara mandiri maupun terpadu, bahkan dilakukan lintas sektor dalam hal menjalankan tupoksi Pengawasan Pangan secara Rutin Khusus (PRK) memiliki tujuan utama adalah memastikan produk pangan olahan yang beredar dalam kondisi aman, bermutu di Wilayah Maluku.
“Pengawasan terhadap Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tanggal 13 Maret 2023 hingga 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak yaitu kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, yang ada pada fasilitas
peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual
parcel) di Wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku.” jelasnya.
Dia menegaskan kawasan pengawasan yang dimaksudkan adalah di Wilayah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual,
Dijelaskan, dalam hal pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi
Maluku diketahui menggunakan metode offline, dan hasilnya sejumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai Tahap V menemukan barang dagang yang rusak, kadaluwarsa dan termasuk barang dagangan yang tidak mengantongi izin edar.
Ada pun data hasil rilis, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluwarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).
Tambahnya. Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 13 Distributor (9 %) dengan temuan pada 2 fasilitas (1%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional
(43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %). Sehingga total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700, dengan rincian,;
(a) Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-.
Jenis pangan kedaluwarsa antara lain, minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam,
biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun. Dimana jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak. Staus kadaluwarsa ini ada pada jenis minuman ringan sebanyak 528 kemasan, Bumbu sebanyak 512 kemasan, BTP (Bahan Pangan Tambahan) sebanyak 483 kemasan.
(b) Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800 dan Jenis pangan rusak dengan temuan, Susu Bubuk/Cair berjumlah 58 kemasan, Minuman Kopi sebanyak 33 kemasan, Cuka sebayak 24 kemasan
(c) Pangan TIE (Tidak Izin Edar) sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000, dengan jenisnya
Terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat terkini , pihak Balai POM bakal memberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas, dan sanksi juga kepada produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.
“Balai POM akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023.” terangnya.
Atas kondisi yang ada pihak Balai POM pun meminta ke masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan dengan langkah langkahnya adalah, cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak). Melakukan Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat, Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id), dan CEK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
” Minta keseriusan masyarakat Maluku untuk bisa melakukan kroscek dan itu dilakukan dengan intens untuk keselamatan,” tegasnya. (TS-02)
Discussion about this post