titastory, Ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan salah seorang wanita muda di Kota Ambon, Maluku, sebagai terduga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang .
Ibu dua anak berinisial LW alias LIN ini diamankan di kawasan belakang Hotel Sumber Asia, Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (22/12/2024) lalu .
LIN ternyata nekat menghabisi pacarnya sendiri La Sididin, karena tidak tahan mengalami tindak kekerasan setelah hidup bersama selama 1 tahun. Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 15.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, melalui keterangannya, Kamis (2/1), mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan keluarga yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi sejumlah luka sayatan di leher.
“Dari temuan mayat tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon berserta penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan penyelidikan. Olah TKP dan juga pengumpulan bukti – bukti serta keterangan saksi – saksi di TKP pun dilaksanakan,” jelasnya.
Penangkapan terhadap LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024.
Dari proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi LIN sebagai terduga pelaku pembunuhan. Hal ini diperkuat dengan hasil interogasi kepada sejumlah saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, sehingga LIN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara Polda Maluku ini juga mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka sudah hidup bersama kurang lebih sekitar 1 tahun. Selama hidup bersama, tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun non fisik dari korban.
“Perlakuan kekerasan sering diterima tersangka apabila korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras,” jelasnya.
Kombes Aminnula menuturkan, kasus penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa berawal saat Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIT, korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat biasanya LIN tidur bersama dua anaknya.
Korban yang dalam kondisi mabuk membentak dan mengusir tersangka dan anaknya keluar dari tenda, sehingga sempat terjadi adu mulut. Meskipun telah meninggalkan tenda, korban terus mengikuti dan membentak tersangka serta kedua anaknya.
Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka yang tidak tahan lagi dengan makian dan hinaan korban kembali ke tenda, setelah sebelumnya meminta anaknya untuk menggendong adiknya yang berusia 7 tahun. Korban kembali ke tenda mengambil 1 buah parang dan 1 buah pisau, yang kemudian di gunakan untuk menikam dan menebas leher korban berulang kali.
Mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya. Parang yang berlumuran darah direndam dalam baskom berisi air, sedangkan pisau diletakkan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan. Mereka kemudian pergi meninggalkan tenda.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan ,” ungkap Kombes Aminnula. Wanita berusia 23 tahun ini dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TS-03)