titastory.id, ambon – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kedua tersangka, berinisial AM dan MS, adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Proyek talud ini merupakan bagian dari dana pinjaman Pemprov Maluku senilai Rp700 miliar yang diterima dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020. Setelah diperiksa dan didampingi pengacara, kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, total kerugian negara yang diakibatkan proyek tersebut mencapai Rp1,02 miliar.
“Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ardy. Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 28 Oktober hingga 16 November 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kedua tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Proyek pengendalian banjir di Kabupaten Buru, yang dijalankan melalui bidang Bina Marga dan Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,7 miliar. Namun, hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang seharusnya selesai sesuai spesifikasi kontrak.
Dana sebesar Rp700 miliar yang diterima Pemprov Maluku dari PT SMI pada tahun 2020 bertujuan mendukung berbagai program pemulihan ekonomi di sektor infrastruktur, khususnya untuk proyek pembangunan yang bersifat mendesak, termasuk pembangunan talud pengendalian banjir di wilayah rentan bencana.
Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah. (TS-03)
Discussion about this post