titastory.id,jakarta-Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster yang diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 25 miliar dari bisnis ilegal ini
“Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” kata Charles Go dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, (17/10).
Pelaku berinisial B ditangkap beserta barang bukti 100.000 benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Blind Van, 20 box strerofoam, satu unit telepon seluler merk Samsung.
Saat itu petugas memberhentikan kendaraan pelaku, dia merupakan kurir yang membawa benih bening lobster di Jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Menurut Donny, benih bening lobster itu berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Dari keterangan pelaku, seseorang berinisial T memerintahkan pelaku mengambil barang, selanjutnya barang tersebut berpindah tangan ke lokasi berbeda untuk dikirimi ke luar negeri.
“Modus operandi yang digunakan secara tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T, melalui Whatsap dengan nomor luar negeri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 8 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. (TS-01)
Discussion about this post