Polres Tual Gagalkan Pengiriman 103,47 Gram Sabu dari Jakarta

15/08/2025
Konfensi Pers Polres Tual : Barang bukti 103,47 gram Narkoba jenis sabu-sabu yang sengaja dikirim dari Jakarta menuju Kota Tual.

titastory, Tual — Kepolisian Resor Tual menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 103,47 gram yang dikirim dari Jakarta ke Kota Tual, Maluku. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Narkotika Salawaku 2025.

Kapolres Tual, Ajun Komisaris Besar Polisi Adrian S.Y. Tuuk, mengatakan informasi awal diperoleh dari masyarakat terkait pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Berdasarkan laporan itu, tim Reserse Narkoba bergerak ke Bandara Karel Sadsuitubun untuk melakukan pemeriksaan. Paket tersebut ternyata masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura, Ambon.

Paket tiba di Kota Tual pada 9 Agustus 2025. Polisi melakukan pengintaian selama tiga hari, namun tidak ada pihak yang mengambilnya. “Untuk mencegah peredaran, kami menyita barang bukti dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adrian dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.

Polres Tual saat memberikan keterangan terkait penanganan penyebaran Sabu yang dikirim dari Jakarta ke Kota Tual. Foto : Ist

Selain menggagalkan kiriman sabu tersebut, polisi juga menangkap empat tersangka di Desa Siditan. Dari mereka, petugas menyita 9,07 gram sabu, uang tunai Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik, dan alat isap sabu (bong). Dua orang ditetapkan sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna yang menjalani rehabilitasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Adrian menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tual. “Ini barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya

Penulis: Sahdan Fabanyo

 

error: Content is protected !!