• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home NUSA INA

Polres Seram Bagian Timur Tetapkan 2 Warga Adat Sabuai Sebagai Tersangka

Bela Hutan Adat Dari Pembalakan Kayu CV. Sumber Berkat Makmur

admin by admin
24/02/2020
in NUSA INA, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Polres Seram Bagian Timur Tetapkan 2 Warga Adat Sabuai Sebagai Tersangka

Warga Adat Negeri Sabuai, Siwalalat saat ditahan di Mapolsek Werinama, senin (17/2/2020). Foto : Khaleb

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.com,nusa ina– Buntut penahanan 26 warga masyarakat adat negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, senin ( 17/2/ 2020 ) lalu, berakhir dengan penetapan 2 tersangka.

Polsek Werinama, menetapkan 2 warga negeri Sabuai berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Keduanya diduga merupakan otak dari aksi pengrusakan alat berat milik  perusahan CV. Sumber berkat Makmur, di Hutan Gunung Ahwale.

BACAJUGA

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Kapolsek Werinama, Polres Seram Timur, Iptu Sanusi Tianotak, membenarkan, Polres Seram Timur telah menetapkan 2 warga adat Sabuai sebagai tersangka.

Menurutnya, 26 warga adat tersebut sempat ditangkap dan diamankan di Polsek Werinama saat pihak perusahaan tuntut ganti rugi alat berat yang dirusaki warga.

“Namun karna pertimbangan keamanan 26 warga ada terpaksa dibawa ke Polres Seram Timur di Bula untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya saat di konfirmasi via telepon, Minggu (23/2).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seram Bagian Timur AKBP Adolof Bormasa mengatakan pihaknya menetapkan 2 warga adat Sabuai sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan  dan pengrusakan sejumlah alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di lokasi pembalakan gunung Ahwale.

“Dua warga adat, kita tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan aparat polsek werinama. Meraka dikenai pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar Bormasa.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi, masyarakat adat Sabuai dengan barang bukti serta alat bukti lainnya. Maka kata dia, kuat dugaan tersangka melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pengrusakan, sehingga statusnya dari saksi ditingkatkan jadi tersangka.

“Dari 26 warga adat yang diperiksa, 2 kami tetapkan tersangka namun tidak ditahan,”kata Bormasa dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).

“keduanya adalah Khaleb Yamarua alias Kal dan Stevanus Ahwalam alias Panus,”tambahnya.

Secara terpisah, ketua Saniri Negeri Sabuai, Nicko Ahwalan menuturkan saat itu warga adat menolak pembalakan kayu.  Warga juga melempar kaca mobil alat berat dan  pecah. Aksi dilakukan atas perusahan dianggap telah mengunduli hutan adat, dan merusak pranata sejarah di lokasi tersebut.

“Warga menduga ada sabutase dari perusahaan, sebab waktu warga turun dari gunung, ada karyawan yang naik untuk melihat alat mereka,” kata Nicko saat dikonfirmasi the Jakarta post minggu malam.

Nicko  mengaku 2 warga adat Sabuai yang ditetapkan tersangka. Itu kata dia, atas desakan dari perusahaan untuk menuntut ganti rugi.

Sebelumnya, kepolisian Polsek Werinama, Seram Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluki yang menggelar protes Aktivitas pembalakan kayu liar oleh perusahaan di hutan Gunung Ahwale.

Penangkapan terhadap 26 orang masyarakat tersebut terjadi pada Senin (17/2) lalu. Mereka ditangkap lantaran melakukan perlawanan terhadap 5 orang pembawa alat berat yang menebang kayu di hutan adat tersebut.

Sementara itu Direktur CV.  Sumber Berkat Makmur,  Imanuel Quidarusman alias Yongky kepada titastory.com usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Maluku, sabtu (22/2) di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon mengatakan dirinya telah mengetahui penetapan 2 warga Sabuai sebagai tersangka.

Yongki menjelaskan penetapan 2 warga adat Sabuai merupakan  kriminal murni dan wajar ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kapolres Seram Bagian Timur telah mengambil langkah hukum karena merupakan kasus kriminal.  Namun kata Yongki para terlapor telah dipulangkan.

“Ada itikat baik perusahaan, sehingga tersangka juga tidak ditahan namun wajib lapor di Mapolres Seram Bagian Timur, Bula. Namun mereka juga tetap ganti rugi,”katanya.

Kata Yongki, itikad baik perusahan juga telah membebaskan 24 warga sabuai. Meski 2 orang dijadikan tersangka oleh polisi.

“sebelumnya polisi sudah menetapkan 14 tersangka, namun saya bilang lagi untuk polisi untuk saja yang melakukan pengrusakan. 2 orang langsung ditetapkan,”tutur Yongki.

Terhadap penetapan tersangka tersebut mendapat reaksi dari beberapa organisasi masyarakat. LSM Kalesang Lingkungan Maluku salah satunya.

Kepada titastory.com, ketua Kalesang Lingkungan Maluku mengecam tindakan yang dilakukan oleh perusahan CV. SBM.

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh warga adat Sabuai adalah bentuk kekesalan terhadap perusahan yang dianggap merusak lingkungan dan hutan milik mereka.

“Reaksi ini terjadi berulang-ulang klimaks. Dan gerakan hari ini adalai melakukan pengrusakan. Dengan alasan tersebut maka perusahan melaporkan masayarakat karena pengrusakan terhadap aset perusahan,” jelas Kolatfeka.

Menurut anggota DPRD  Fraksi Gerindra ini, masyarakat tidak perlu cemas dan takut karena apa yang dilakukan merupakan bagian dari aksi menjaga lingkungan hidup. Dan itu dilindungi Undang-undang.

“Perlu diingat, bahwa UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan lingkungan hidup menegaskan pada pasal 2 hurup L itu sangat jelas bahwa tentang semangat lingkungan hidup harus dengan semangat kearifan lokal,”tandasnya. (TS-01)

Post Views: 563
Tags: #Maluku#Penebangan Hutan#Seram Timur#Tersangka#Warga Adat
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri  di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus...

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Antrean terjadi di Depan Sekretariat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buru...

“Merdeka Bersama Derita”,  Suara Hati Pemuda Aru

“Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

by admin
17/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Diawali dengan pertanyaan sederhana, hari ini hari apa?, dan umum akan...

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon,...

Menanggapi Video Gubernur Maluku : Tantang Duel Dan Etika Pejabat Publik

Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Saya mencermati duel argumentasi dan pertengkaran konsep, di beberapa grup WhatsApp...

Next Post
Angkot Hutumuri Terperosok Masuk Jurang Kayu Putih, 7 Orang Terluka

Angkot Hutumuri Terperosok Masuk Jurang Kayu Putih, 7 Orang Terluka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jelang HUT GPM, Klasis Pulau Ambon Timur Gelar Vaksin Covid-19 “Door to Door”

Jelang HUT GPM, Klasis Pulau Ambon Timur Gelar Vaksin Covid-19 “Door to Door”

12 bulan ago
Dua Tahun Bergulir Penyaluran Bansos, Karmila : Bantuan Ini Belum Tepat Sasaran

Dua Tahun Bergulir Penyaluran Bansos, Karmila : Bantuan Ini Belum Tepat Sasaran

11 bulan ago

Popular News

  • Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Hakim, RS Sumber Hidup Wajib Bayar Hak Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!