titastory, Seram Barat – Kasus penganiayaan yang menewaskan Askar Rehalat di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat resmi menetapkan La Endo (35), warga setempat, sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyelidikan intensif pasca peristiwa berdarah pada Minggu dini hari, 7 September 2025.
Kronologi bermula sekitar pukul 03.40 WIT, saat terjadi perkelahian yang melibatkan Askar Rehalat (24) dan seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29). Kadafi mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri setelah diserang dengan pisau oleh Askar. Dalam insiden yang sama, La Endo yang berusaha melerai justru terkena sabetan pisau hingga tangannya robek.

Usai melakukan penyerangan, Askar sempat melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga mengejar, tetapi gagal menemukannya. Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIT, Askar ditemukan sudah tak bernyawa di belakang rumah salah seorang warga Talaga.
Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi mata, diketahui La Endo diduga memukul Askar menggunakan linggis. Pukulan di bagian wajah dan dahi itulah yang dinilai menyebabkan korban meninggal.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, mengatakan hasil gelar perkara memastikan bukti cukup untuk menjerat La Endo. Tersangka ditangkap pada Rabu malam, 10 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIT, dan langsung ditahan di Rutan Polres SBB.
“Dari delapan saksi yang sudah diperiksa, tiga di antaranya menyatakan melihat langsung tersangka memukul korban dengan linggis. Tindakan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Andi Zulkifli.
Polisi menjerat La Endo dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2025.
Meski satu tersangka sudah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polres SBB menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tambahan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres menekankan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Percayakan penanganan kasus ini pada kepolisian. Proses hukum akan berjalan adil sesuai aturan,” katanya.