titastory.id, namlea – Aparat Satreskrim Polres Buru berhasil menggagalkan penyelundupan bahan kimia jenis sianida dan karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Sembilan orang terduga pelaku juga ditangkap dalam operasi itu.
Bahan beracun dan berbahaya (B3) ini diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan satu unit speedboat pada Jumat (15/11) dini hari.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengungkapkan, Barang yang disita diantaranya 25 kaleng sianida dan 320 karung karbon.
Bahan-bahan tersebut diduga akan digunakan dalam pertambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Selain barang bukti, tim opsnal juga mengamankan sembilan (9) terduga pelaku penyelundupan,” kata Kombes Areis, Selasa (19/11).
Penyelundupan tersebut terungkap setelah unit Opsnal Satreskrim Polres Buru melaksanakan patroli di wilayah hukumnya sekira pukul 05.10 WIT.
Dia menjelaskan, ketika tim Opsnal tengah berpatroli, terlihat satu unit speedboat sedang melaju dengan muatan berat. Speedboat ini dinilai tidak wajar menuju ke arah desa Sanleko.
Melihat kondisi tersebut, tim langsung membagi tugas untuk melakukan pemantauan di jalur laut dan lokasi pembongkaran. Saat itu Ditemukan 18 kaleng sianida. Bahan kimia ini sudah diangkut ke atas truk berwarna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU.
“Selanjutnya tim Opsnal kembali merapat dan menuju tempat pembongkaran ke dua yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari tempat diparkirkannya mobil truk warna biru, kemudian tim mendapati tujuh (7) kaleng dan lima (5) karung karbon yang berada di bibir pantai,” ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, aparat Satreskrim Polres Buru langsung mengamankan nahkoda speedboat bersama para ABK ke Markas Polres Buru untuk diinterogasi.
Hasil interogasi terungkap barang tersebut diangkut dari Desa Laha, kota Ambon, pada Kamis (14/11).
Selain nahkoda dan ABK speedboat, tim Opsnal juga mengamankan sopir truck, dan kenek. “Mereka langsung dibawa ke Polres Buru untuk dilakukan penegakkan hukum,” ungkapnya.
Sembilan terduga pelaku yang diamankan yaitu sopir dan kenek truck berinisial MK (49 tahun), dan RRE (25). Kemudian nahkoda speedboat berinisial MD (43) bersama 6 ABK yakni SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29), dan RK.
“Sembilan terduga pelaku penyelundupan ini masih terus didalami peran mereka saat ini. Sementara ini status mereka masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah tergantung hasil lidik nanti,” pungkas Kombes Areis. (TS-01)
Discussion about this post