titastory.id, dobo – Polres Aru masih melakukan penyidikan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sekolah pada September lalu. Penetapan penetapan tersangka WD dan YMP masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.
Kepala unit Tindak Pidana Umum, Polres Aru IPDA, Ahmad F.A. Chafis mengatakan, kasus yang menimpa WD sudah terjadi sejak lama sehingga tidak memiliki bukti visum. Seluruh saksi dan terlapor WD sudah diperiksa.
“Kepala Unit PPA Polres Aru sedang berada di Ambon untuk mengambil keterangan dari saksi ahli,” kata Ahmad, kepada titastory.id, Senin, (21/10).
Sedangkan kasus YMP, pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.
Selain itu bukti visum, adanya tindakan kekerasan seksual secara paksa. “Bukti petunjuk sudah ada,” kata Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur terjadi di lingkungan sekolah. Pelakunya adalah salah seorang kepala sekolah SMA di daerah itu.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik. Beberapa aktivis pemuda di Aru pun angkat bicara, lantaran para korban mengalami trauma ataupun mendapat tekanan secara mental.
Mereka menyesalkan pihak kepolisian belum menahan pelaku. Para aktivis juga mengancam melakukan aksi unjuk rasa apabila tidak diproses secara hukum yang berlaku.
Disinggung mengenai adanya upaya damai melalui restorative justice, kata dia, tidak menggugurkan unsur pidana apabila timbul protes dari masyarakat sehingga menimbulkan konflik sosial.
“Jadi apabila dilakukan restorative justice tetapi diluar banyak orang yang tidak terima ataupun nanti masih ada dari korban yang mengalami tekanan. Maka upaya kesepakatan damai tidak menggugurkan unsur pidana,” terangnya. (TS-05).
Discussion about this post