titastory.id,Ambon – Insiden pengeroyokan yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon usai sidang perkara Galian C ilegal dengan terdakwa, Raja Rohomoni, M. Daud Sangadji, Kamis, (12/12) di usut oleh pihak kepolisian.
Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh para pendukung M. Daud Sangadji terhadap Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji telah resmi dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, dan berada ditahap penyelidikan.
Insiden ini dipicu aksi dari salah satu terlapor yang memicu terjadinya pengeroyokan saat korban sedang berdiri dengan terdakwa Raja Rohomoni M. Daud Sangadji di depan pintu keluar ruang sidang pengadilan.
Salah satu pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban sehingga memicu ketegangan di antara dua kelompok, pendukung Raja Rohomoni dengan kelompok yang kontra.
“Akibat dari pengeroyokan tersebut, saya selaku korban telah menyampaikan Laporan Polisi pada hari Jumat 13 Desember atas insiden tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata korban, Abdul Gafur Sangadji, Jumat (14/12).
Menurutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, LP tersebut telah naik tahap pro justitia (penyelidikan). Pasal yang dilaporkan adalah 170 ayat (1) KUHP junto Pasal 351 KUHP.
“Ada tiga orang yang saya laporkan yang mempunyai peran yang berbeda dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut. Ketiga orang tersebut adalah pendukung Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangadji”, tegas Abdul Gafur.
Abdul Gafur menjelaskan, untuk mendukung dalil dan bukti hukum, dirinya telah divisum oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
“Selain menyampaikan saksi dan bukti digital, saya juga sudah divisum oleh dokter forensik dan dari hasil visum dokter tersebut terdapat memar akibat pengeroyokan tersebut,” lanjut Abdul Gafur Sangadji.
Salah satu pelaku yang dilaporkan adalah Ketua Saniri Negeri Rohomoni Abdul Halim Tuheteru alias AT yang diduga adalah otak dari pengeroyokan tersebut.
“Berdasarkan salah satu keterangan saksi, Abdul Halim Tuheteru mempunyai peran yang signifikan dalam pengeroyokan tersebut karena selain sebagai pelaku pengeroyokan juga diduga adalah otak yang merencanakan insiden tersebut,” ungkapnya.
Abdul Gafur menyebutkan, keributan di Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus terdakwa Raja Rohomoni M Daud Sangadji mengulangi kasus keributan di Mahkamah Konstitusi pada saat sidang putusan sengketa hasil pilkada gubernur Maluku yang juga melibatkan M. Daud Sangadji pada tahun 2014 lalu.
Saat itu, terlapor Abdul Halim Tuheteru masuk dalam DPO dan perannya sebagai pelaku pengrusakan di MK yang ada dalam BAP dan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan segera memanggil tiga terlapor untuk dimintai keterangan. Dan berdasarkan KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai setiap peristiwa pidana. Dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mempunyai kewenangan untuk menaikkan Laporan Polisi tersebut kepada tahap penyidikan dan menentukan siapa tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tukas Abdul Gafur (TS-02)
Discussion about this post