Polisi Tetapkan P sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Guru Indonesia Mengajar di Seram Bagian Timur

26/11/2025
Keterangan gambar: Kantor Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT), Foto:Fit/titastory.id

Bula, Seram Timur, — Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan P sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang guru Indonesia Mengajar berinisial D. Insiden tersebut terjadi pada 5 November 2025 lalu, setelah korban selesai memberikan materi literasi di Kecamatan Siritaun Wida Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBT menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti. Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, membenarkan bahwa P telah ditahan.

“Sudah penetapan tersangka, dan tersangka sudah di dalam sel,” tegas Rahmat Ramdani kepada titastory.id, merujuk pada laporan polisi LP/B/135/XI/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 9 November 2025.

Keterangan gambar: Terduga pelaku pemerkosa guru relawan indoensia mengajar di Kabupaten SBT,Foto: Bang/titastory.id

Kronologi Dugaan Pelecehan

Menurut penyidik, kejadian bermula ketika korban tiba kembali di Kota Bula setelah menjalankan tugas mengajar. Pelaku P kemudian mengajak D berkeliling kota. Mobil berhenti di area sepi di Desa Sesar, dan di lokasi itulah P diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobilnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Proses penyelidikan berlangsung cepat, termasuk pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan korban, dan pencocokan bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres SBT menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi dan penyidik memastikan proses berjalan profesional tanpa intervensi.

error: Content is protected !!