titastory, Saumlaki- Lurah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, GL (48) telah ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasi Humas, Iptu Olof Batlayeri, mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang kali dan korbannya adalah siswa salah satu SMK berusia 16 tahun. Setelah menerima laporan pelaku pun diringkus polisi.
“Pelaku telah ditangkap dan telah ditahan, serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Batlayeri melalui rilis yang diterima titastory.id, Senin (23/12).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari juga mengungkapkan , perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami akan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik serta profesional dalam penegakan hukum, dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan dihadapi” ujarnya.
Azhari menegaskan, atas kasus persetubuhan anak dan pencabulan prosesnya sudah dalam tahap penyidikan.
Dari kejadian ini, dirinya meminta agar para korban tidak perlu malu dan takut utuk melayangkan laporan ke aparat berwajib agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Atas perbuatan, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun Penjara dan Paling Lama 15 (lima belas tahun) penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (TS-03)