Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pembakaran PT WMP

22/02/2025
Kobaran Api menghanguskan bangunan milik perusahaan. PT.Waragonda Minerals Pratama. Foto : Ist

titastory, Malteng – Polisi dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, Maluku, pada Ahad (16/2/2025) lalu. Kabarnya, kedua tersangka itu berinisial HM dan SAT, yang merupakan warga Kampung Haya.

“Kasat Serse telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan bukti yang cukup,” kata Iptu Anton Kolauw, Kasi Humas Polres Maluku Tengah, kepada reporter Titastory, pada Sabtu (22/2/2025).

Iptu Anton mengaku setelah penyidik Satreskrim Polres Malteng menggelar ekspose kasus, kedua tersangka terbukti merusak fasilitas perusahaan dan melanggar pasal 187 KUHP dan pasal 160 KUHP.

Kobaran Api menghanguskan bangunan milik perusahaan. PT.Waragonda Minerals Pratama. Foto : Ist

“Untuk terpenuhinya 2 alat bukti (unsur pasal yang disangkakan) yang cukup dan telah diamankan,” ucapnya.

Anton menegaskan penyidikan upaya pembakaran akan terus berlanjut. Menurutnya jumlah tersangka akan bertambah seiring pengumpulan bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi.

Diketahui upaya pembakaran tersebut buntut kemarahan massa atas pengrusakan tanda sasi adat yang dipasang masyarakat Haya sebagai upaya pelarangan aktivitas PT Waragonda pada Ahad pekan lalu.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi dan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIT ketika sekitar 10-15 warga Negeri Haya mendatangi PT. Waragonda untuk menanyakan siapa pelaku pengrusakan sasi adat.

Setelah mengetahui bahwa Tawakal Somalua tidak berada di lokasi, massa yang marah mulai menuju perusahan, menerobos masuk dan merusak fasilitas.

Sekitar pukul 22.00 WIT, aksi anarkis terjadi. Beberapa bangunan dan perusahan dibakar. Fasilitas yang hangus terbakar meliputi:

  1. Pos Keamanan
  2. Kantor perusahan beserta perlengkapannya
  3. Ruang maintanance dan laboratorium
  4. Satu unit mobil fuso
  5. Satu unit mobil Kijang milik karyawan
  6. Satu unit motor trail
  7. Mess karyawan
  8. Alat berat creame

Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 01.00 WIT setelah karyawan PT. Waragonda bersama aparat TNI-Polri berusaha memadamkannya dengan alat seadanya. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 4,5 miliar.

Penulis : Sofyan Hatapayo
Editor : Khairiyah

Buntut Perusakan Sasi Adat, Warga Haya Bakar Fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama

error: Content is protected !!