titastory.id, ambon – Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melengkapi berkas perkara dua tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 3,4 ton di Kota Ambon. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah warga setempat berinisial SA dan NM.
Dalam upaya melengkapi berkas, penyidik telah mengajukan surat kepada Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menjadi saksi ahli yang keterangannya sangat diperlukan. Hal ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi beberapa waktu lalu.
“Kami membutuhkan keterangan ahli dari Migas dalam kasus ini, karena tidak ada di Maluku. Kami sudah menyurat dan tinggal menunggu kesediaan dari ahlinya. Tentunya, kami akan berkoordinasi untuk menentukan apakah kami yang akan ke sana atau ahli yang akan ke sini. Kami akan menyesuaikan saja,” ungkap AKP M. Hasbi Eko Purnomo, PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, kepada media di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).
Purnomo juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, dan fokus mereka saat ini adalah menyelesaikan berkas kedua tersangka yang telah ditahan.
“Untuk tersangka masih dua, dan kami fokus untuk merampungkan berkas ini,” tambahnya.
SA dan NM diamankan pada 10 Oktober 2024, bersama barang bukti berupa BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah, sebanyak 3,4 ton, serta dua unit mobil milik para tersangka. (TS-02)
Discussion about this post