titaStoy.id,ambon – Upaya untuk membawa dua ekor Burung Kasturi Ternate oleh onum penumpang KM. Perata Obi digagalkan Polisi Kehutanan, Balai Komservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.
Dua burung endemik yang digagalkan ini adalah bentuk tindakan pengawasan dari petugas BKSDA Maluku terhadap penyeludupan satwa dilindungi. Aksi ini juga merupakan buah dari hasil koordinasi lintas sektoral antara dengan pihak Polsek Pelabuhan Slamet Riady dan Petugas Badan Karantina Indonesia Ambon.
Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Jhonny.P. Syaranamual, kepada titaStori.id, jumat (26/1/2024) menerangkan, satwa yang diamankan tersebut diduga adalah satwa yang akan dipelihara. Pasalnya saat ditemukan kondisinya sehat da cukup jinak.
Dia mengatakan setelah melakukan koordinasi, pemilik satwa itu akhirnya menyerahkan dua burung kasturi kepada Polisi Kehutanan.
“Kami tetap melakukan koordinasi dan komunikasi sehingga pemilik degan senang hati menyerahkan. Artinya ketika diberikan penjelasan dia pun sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah hal yang dilarang,” ujar Syaranamual.
Diterangkan, dua ekor burung dengan nama latin Lorius Garrulus tersebut saat ditemukan diletakan pada sebuah kotak kardus berwarna coklat. Diketahui pemilik kardus merupakan salah satu penumpang KM. Permata Obi yang melakukan pelayaran dari Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menuju ke Kota Ambon tepatnya di Pelabuhan Slamet Riady yang berjarak sekitar 100-meter dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Pantuan media ini, dua ekor burung tersebut kemudian diamankan dan dievakuasi ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kawasan Kebun Cengkeh, Sirimau, Kota Ambon untuk mendapat penanganan Petugas Perawat Satwa (Animal Keeper) untuk di karantinakan sebelum di lepasliarkan ke habitatnya.
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan petugas PKS di ketahui burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak. (TS- 02).
Discussion about this post