titastory.id, ambon – Personel Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, melakukan penggeledahan di rumah warga di kawasan Telaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (25/10/2024) pukul 17.33 WIT.
Penggeledahan ini dilakukan terhadap rumah milik Safril Bugis, seorang pria berusia 45 tahun, yang dilaporkan oleh warga setempat memiliki senjata api rakitan laras panjang. Kapolsek Leihitu, Iptu Moyo Utomo, memimpin penggeledahan tersebut bersama enam personel.
Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta ratusan amunisi dari lokasi. Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S Luhukay, membenarkan penangkapan ini.
“Terduga pelaku ditangkap di kompleks Kampung Tengah Telaga Kodok, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan,” ungkapnya.
Ipda Janete menambahkan, sebelum penggeledahan dilakukan, personel telah diberikan arahan mengenai teknis pelaksanaan penangkapan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar pribadi Safril, ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 251 butir amunisi yang disimpan dalam kantong belanja warna kuning dan botol air mineral.
Saat ini, Safril Bugis bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm, 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, 4 butir amunisi laras pendek Rev kaliber 3,8 mm, dan 1 butir amunisi laras panjang kaliber 7,62 mm. (TS-20)
Discussion about this post