titastory.id, maluku utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara menetapkan oknum polisi berinisial RZE alias Ronal sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, WAS alias Wulan. Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, (19/9) lalu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU M. Thoha Alhadar membenarkan status tersangka. Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, tersangka telah ditahan pada Kamis, (07/11).
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kami langsung melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Thoha.
Saat ditanya mengenai proses etik, IPTU Thoha menjelaskan bahwa Satreskrim hanya menangani aspek pidana, sedangkan proses etik ditangani oleh Divisi Propam Polres Halmahera Utara.
“Untuk kode etik ditangani oleh Propam. Yang jelas, Ronal sudah berstatus tersangka dan ditahan,” ungkapnya.
Rencananya, Senin, (11/11) nanti penyidik akan melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo.
Kasus KDRT yang dilakukan oleh Ronal, seorang Brigadir Polisi, terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Setelah kejadian, korban Wulan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Halmahera Utara, dengan nomor laporan STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024.
Kasus ini juga mendapat perhatian Kompolnas RI setelah mendapat informasi adanya KDRT yang dilakukan oleh anggota polisi. Kompolnas bahkan mengirim surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan istri tersangka secara serius transparan dan profesional. (TS 10)
Discussion about this post