Polisi Ciduk Pencuri Rp200 Juta di Buru, Salah Satunya Warga Ambon

20/10/2025
Keteragan: Pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,Foto:Ist

Namlea, Pulau Buru,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp200 juta dari laci kasir toko.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni D.A alias RJ, warga Hative Kecil Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan A.S, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Agnes Fransisika Karongkon, yang melapor ke polisi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT. Dalam laporannya, ia menyebut toko miliknya dibobol pada malam hari. Pelaku mencongkel pintu masuk dan mengambil uang tunai Rp200 juta dari laci kasir.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Keterangan: Pelaku ke kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Libra, Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku,Foto: Ist

Menurut penyelidikan polisi, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. Satu pelaku bertugas mencongkel pintu dan mengambil uang, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Buru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang membantu,” tambah Jaya Permana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis: Christin Pesiwarissa
Editor: Christ J. Belseran
error: Content is protected !!