Polisi Bekuk Ayah di Pulau Buru, Yang Tega Perkosa Anak Kandung

by
07/02/2025
Gambar Ilustrasi. Foto Web

titastory, Ambon – Aparat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru, berhasil membekuk ASW, salah satu warga Namlea, Kabupaten Buru, Maluku yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan tidak pantas ini telah dilakukan berulang kali terhadap putrinya sejak masih berusia belia.

Pria berusia 52 tahun ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindakan tidak senonoh ini telah dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, pada Kamis (6/2/2025).

Gambar Ilustrasi. Foto : Web

AKP Kadek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap sejak tahun 2022 hingga 2025, korban telah berulang kali mengalami tindakan asusila dari ayahnya .

“Dari hasil pemeriksaan terungkap , pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022. Tahun ini korban disetubuhi sebanyak 1 kali. Kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sebanyak 8 kali. Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” kata AKP Kadek.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tutupnya.

Penulis : Redaksi 
Editor. : Martha Dianti
error: Content is protected !!