titaStory.id,piru – Lima pelaku persetubuhan anak berhasil diamankan aparat gabungan Polres Seram Bagian Barat (SBB) bersama Polda Maluku, dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres SBB.
Para pelaku adalah DT, ST alias Maku, KC alias Buken, FT, dan RAK. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda.
Tersangka DT diciduk saat kabur ke Kota Ambon. Tersangka ST dan KC ditangkap saat bersembunyi di Desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan FT dan RAK dibekuk di desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.
“Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, dalam rilisnya yang diterima titastory.id, Sabtu (27/07/2024)
Penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan, hingga penyidikan. Sejumlah saksi korban dan pelaku telah diperiksa
‘Kelima tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata AKBP Dennie.
Ia menyebutkan, kasus ini terjadi Rabu, 17 Juli 2024 malam. Saat itu, korban menemui temannya RS di rumahnya. Korban kemudian menghubungi Tersangka ST melalui pesan whatsapp memberitahukan dirinya sedang berada di rumah RS.
Tak berselang lama, ST datang bersama dua rekannya. Mereka menjemput korban dan membawanya ke rumah GC. Di sana, ST memasukan korban ke dalam kamar, dan diajak untuk berhubungan intim.
Ajakan tersebut ditolak oleh korban, namun ST dan teman-temannya memaksa korban untuk melayani mereka secara bergantian. Korban baru di bawa pulang pada keesokan pagi.
Tak terima mendapat perlakuan tak senonoh tersebut, korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
AKBP Dennie menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapapun pelaku kejahatan. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Kelima tersangka sudah kita tahan, dan penanganannya akan dilakukan secara maksimal hingga tuntas,” tegasnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Serahkan semua persoalan kepada aparat kepolisian.
“Masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pintanya. (TS-01)
Discussion about this post