TitaStory.id, Ambon – Sempat viral dan menjadi komsumsi sejumlah media lokal di Kota Ambon, dugaan penyalahgunaan biaya makan minum di lingkungan Sekretariat Kota (Setkot) Ambon. Masalah ini pun mendapat respon dari berbagai pihak termasuk kalangan advokat di Kota Ambon.
Fitra, seorang advokat di Kota Ambon, meminta agar persoalan terkait dengan dugaan penyalahgunaan uang makan minum di lingkup Sekretariat Kota (Setkot) Ambon yang kini viral dan menjadi sorotan media massa dibuka ke publik, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif.
Dijelaskan, jika pihak Pemerintah Kota, dalam hal ini Penjabat Walikota dan Sekretaris Kota Ambon lebih memilih diam karena ada kebijakan lain maka tentunya akan berdampak pada popularitas sebagai pimpinan di Kota Ambon.
Dikatakan, dengan merujuk pada Undang – Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik tentunya mengharuskan adanya kewajiban setiap Badan Publik untuk membuka akses untuk setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, walaupun ada hal – hal khusus yang dibatasi karena hal ini terkait dengan hak warga negara atau warga kota untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Terhadap uang makan minum ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon merupakan bagian dari pembiayaan rutin, di mana tujuannya adalah untuk mendukung dan memperlancar proses – proses pelayanan publik, sehingga tidak ada salahnya jika hal ini bisa disampaikan ke publik, lain hal jika hal ini sudah ditangani pihak yang berwajib,” tegasnya.
Dia meminta, pimpinan di Kota Ambon mestilah memahami bahwa perencanaan pengelolaan anggaran dan kebijakan terkait anggaran termasuk belanja rutin untuk pegawai salah satunya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Disadari bahwa ada badan baik Inspektorat dan BPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan langkah audit atau perhitungan, namun jika persoalan anggaran miliaran rupiah yang telah menjadi bahan isu publik lewat pemberitaan media maka pimpinan kota juga harus bisa mencermati situasi ini, karena ini soal kepercayaan publik. Ini harapan saya namun jika ada pemikiran lain, maka itu hak pimpinan di Kota ini, “jelasnya.
Tanggapan lainnya juga datang dari Advokad lainnya yakni Tesal Salampessy. Pengacara muda yang berkedudukan di Jakarta ini berkomentar soal polemik yang kini terjadi di tubuh Pemerinta Kota Ambon.
Kepada titastory.id, Tesal mengatakan bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus intens dan tetap konsisten, serta menjaga marwahnya sebagai lembaga negara Independen untuk mencegah sehingga tidak terjadi kerugian negara. Dikatakan, BPK wajib melakukan pemeriksaan, dan jika ada temuan maka itu bisa masuk dalam ranah pidana.
“Jika ada temuan itu bisa masuk rana pidana, dan cocok dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar aparat berwajib baik Kejaksaan dan Kepolisian harus segara melakukan pengusutan atas aliran dana yang diduga bermasalah ini dengan memeriksa pihak – pihak yang memiliki hubungan dengan anggaran makan minum dan perjalanan dinas di Setkot Ambon.
“Silakan pihak berwajib mengambil langkah untuk melakukan pengusutan untuk membuktikan hal tersebut karena ini berkaitan dengan uang negara,” tegas Advokad muda yang kini memiliki karir cemerlang di Ibu Kota Negara ini.
Sebagaimana yang dilansir salah satu media di Kota Ambon, persoalan munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum dan anggaran perjalanan dinas di lingkup Setkot Ambon dan diduga merupakan temuan bernilai Rp9,6 miliar. Lantaran jumlah nilai anggaran yang cukup bombastis tersebut kabarnya Tim Pemeriksa BPK yang sementara melakukan pemeriksaan anggaran di Lingkup Pemerintah Kota Ambon pun menemukan salah satu pegawai inisial SN yang sementara melakukan penandatanganan kuitansi hingga terjadi penyegelan selama tiga hari salah satu raungan di Bagian Umum Pemerintah Kota Ambon.
Atas temuan ini, kuat dugaan sejumlah rekanan atau pihak ketiga yang sempat menjalin kerja sama dan menerima job untuk menyediakan kebutuhan yang berkaitan dengan hal makan minum pun harus terseret karena nilai tidak sebanding dengan fisik pesanan dari salah satu pengusaha Ketring di kawasan Kecamatan Nusaniwe, bahkan ada juga sejumlah restoran yang kini diminta untuk melakukan pengembalian, belum lagi terkait biaya perjalanan dinas yang diduga tidak wajar.
Kabar tak sedap ini pun, diduga jadi bola liar, lantaran ada perbendaan konsep pikir dari oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk masalah ini dibawa ke rana hukum, namun ada juga langkah melakukan mutasi kepada oknum SN ini.
Terkait polemik yang terjadi, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi via WhatsApp, rabu (19/04/2023) belum memberikan respons atau tanggapan. (TS-02)
Discussion about this post