titaStory.id,ambon – Menjawab akan polemik soal hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Stieven Dominggus pun angkat bicara.
Dalam penjelasannya, Dominggus menekankan bahawa Pemkot Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi, dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi (Tes CAT), sehingga tidak ada intervensi atau upaya guna mempengaruhi hasil tes.
Ini murni merupakan kewenangan panitia seleksi nasional (Penaselnas) BKN,” ungkap Dominggus kepada tim media Center, di Balai Kota, Kamis (01/02/24), yang dilansir media ini.
Lanjutnya, dari hasil rapat koordinasi dengan BKN Regional IV Makassar, di Palu (Sulawesi Tengah), prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2 sebagai prioritas I yang berperingkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama.
“Jika kuota honorer Eks THK-2 telah terisi dan masih ada formasi yang kosong, baru dimasuki oleh tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi setempat degan peringkat terbaik sebagai prioritas II,” jelasnya.
Singung Soal Solusi Pj Walikota
Dominggus menegaskan, Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena telah mencarikan solusi, dan akan diupayakan agar terealisasi terkait dengan polemik yang terjadi saat ini.
“Solusi yang Pak Penjabat tawarkan kita menyurati BKN untuk memprioritaskan ke-20 orang pada tes yang dibuka tahun ini. Kemudian dilihat mekanisme dan kualifikasi serta persyaratan pada saat kualifikasi itu dibuka,” tandanya.
Untuk diketahui pengumuman resmi tentang hasil kelulusan PPPK sesuai surat Plt. kepala BKN Nomor: 12133/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional sebayak 56 orang dengan formasi analis (3 orang), terampil (5 orang), dan pemula (20 orang). (*TS 02)
Discussion about this post