titastory, Ambon – Polemik penetapan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berbuntut panas. Dua tokoh penting di Kota Ambon, Wali Kota Bodewin Wattimena dan Wakil Ketua DPRD Patrick Moenandar, kini berada di kubu yang saling berseberangan.
Ketegangan mulai mencuat setelah Wali Kota Ambon menegaskan dirinya tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh Moenandar, terkait pemilihan calon raja di Negeri Amahusu. “Beta tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Wakil Ketua DPRD. Jadi maksud apa tekan beta?” ujar Wattimena kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
Pernyataan itu muncul setelah beredar kabar bahwa Moenandar berupaya mempengaruhi keputusan Wali Kota terkait calon KPN Amahusu. Isu ini pertama kali dimunculkan sejumlah media lokal dan ramai diperbincangkan di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Patrick Moenandar menyebut reaksi Wali Kota terlalu berlebihan. Menurutnya, isu tersebut bersumber dari percakapan pribadi yang sengaja disebarluaskan ke publik. “Saudara Wali Kota tidak perlu menanggapi percakapan pribadi yang dengan sengaja disebarluaskan,” kata Moenandar kepada titastory.id, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan “Wali Kota sudah aman” merupakan kutipan dari seseorang bernama Jonas, bukan dari dirinya langsung. Bahkan, kata Moenandar, Jonas pernah meminta dirinya untuk difasilitasi bertemu dengan Wali Kota, namun ia menolak.
Moenandar juga menegaskan bahwa DPRD telah menerima tiga hingga empat surat resmi dari masyarakat terkait persoalan di Negeri Amahusu. Karena itu, menurut dia, DPRD punya kewenangan memfasilitasi rapat dengar pendapat. “Kalau ada surat masuk, apakah ini disebut intervensi?” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat tersebut wajib menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Bagian Pemerintahan Kota Ambon. “Jangan hanya dengar dari satu pihak. Semua harus dilibatkan,” katanya.
Moenandar pun mengingatkan bahwa penetapan raja di negeri adat adalah hak penuh dari mata rumah parenta. Pemerintah, DPRD, maupun tim percepatan hanya bertugas memfasilitasi proses agar berjalan adil dan damai. “Jangan salah tafsir. Tidak ada intervensi,” ucapnya.
Penulis : Redaksi