titastory, Jakarta – Dewan Pers angkat bicara terkait pencabutan artikel opini yang sempat dimuat di laman Detik.com berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”, yang tayang Kamis pagi, 22 Mei 2025. Artikel tersebut dihapus oleh redaksi atas permintaan penulisnya, setelah yang bersangkutan mengaku mendapat intimidasi.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa Dewan Pers menghormati independensi redaksi dalam mengambil keputusan redaksional, termasuk dalam melakukan koreksi maupun pencabutan berita. Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan pencabutan wajib disertai dengan penjelasan terbuka kepada publik, guna menjaga transparansi dan menghindari spekulasi liar.
“Prinsipnya, setiap pencabutan artikel harus dilakukan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan menjunjung tinggi semangat Kode Etik Jurnalistik,” kata Komaruddin.

Dewan Pers juga menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Dewan Pers belum pernah memberikan rekomendasi ataupun permintaan kepada Detik.com untuk mencabut artikel tersebut. Namun, Dewan telah menerima laporan dari penulis opini dan kini sedang dalam tahap verifikasi dan kajian lebih lanjut.
- Dewan Pers menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami penulis opini. “Kami mendesak semua pihak untuk menghormati ruang demokrasi dan melindungi suara-suara kritis dari warga negara, termasuk mahasiswa,” ujarnya.
- Dewan juga menyebut bahwa hak penulis untuk menarik opininya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu dihormati, sebagaimana juga hak narasumber untuk mencabut keterangannya dalam wawancara.
- Dewan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga iklim demokrasi dengan menolak segala bentuk kekerasanmaupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.

Dua Kali Diserempet Motor, Penulis Opini Mengaku Terintimidasi
Sebelumnya, dilansir dari media Tempo.co melaporkan bahwa penulis opini, berinisial YF, mengalami dua insiden intimidasi dalam satu hari, tepat setelah artikelnya tayang di Detik.com.
Menurut laporan Tempo, YF diserempet oleh pengendara bermotor tak dikenal pada Kamis pagi, saat mengantar anaknya ke sekolah. Ia mengaku didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full-face. Peristiwa serupa terulang siang harinya, dengan pelaku dan motor berbeda, yang kembali membuatnya jatuh.
Merasa terancam, YF meminta kepada redaksi Detik.com agar tulisannya dicabut. Namun redaksi menolak karena prosedur penghapusan opini harus melalui rekomendasi resmi dari Dewan Pers. YF kemudian mendatangi kantor Dewan Pers untuk membuat pengaduan.
Akhirnya, Detik.com memutuskan menghapus artikel tersebut atas dasar permintaan langsung dari penulis dan alasan keselamatan pribadi. Dalam klarifikasi yang dikutip Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025, Detik.com menyatakan bahwa penghapusan dilakukan “bukan atas permintaan Dewan Pers”, tetapi murni atas dasar permohonan penulis dan pertimbangan kemanusiaan.
Kemerdekaan Pers dan Ancaman di Era Digital
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan publik, terutama di media sosial. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan kini menghadapi ancaman baru, baik secara digital maupun fisik.
“Opini dihapus bisa jadi pilihan personal, tapi intimidasi terhadap penulis adalah bentuk represi yang berbahaya,” ujar seorang akademisi yang ikut menyoroti kasus ini di media sosial X.
Dewan Pers kini menyoroti kasus ini sebagai indikator serius tergerusnya ruang demokrasi, apalagi jika terbukti bahwa tindakan kekerasan dilakukan akibat isi tulisan opini.
“Kita tidak bisa biarkan demokrasi mundur dengan kekerasan terhadap para penulis,” tegas Komaruddin Hidayat.