TITASTORY.ID, – Polemik yang terjadi di Negeri Urimessing, terkait penetapan matarumah parenta disinyalir kuat adanya kepentingan pribadi. Hal mana diungkapkan anak adat Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons di kediamannya, senin (10/10/2022).
Menurutnya penetapan matarumah parenta di Negeri Urimessing diduga adalah kepentingan Yohanes Tisera alias Buke untuk melindungi atau surat yang sudah dinyatakan oleh pengadilan cacat hukum, yaitu surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang juga terkait dengan objek tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy.
“ Kita berkaca saja pada surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976, itukan sudah dibatalkan pengadilan, sehingga trik untuk menjadikan dirinya sebagai bagian dari matarumah parenta diduga untuk melindungi aset tanah RSUD Haulussy ,” ucapnya,
Menurutnya atas permasalah ini perlu diperhatikan secara jelih oleh masyarakat bahwa, jika benar tanah RSUD Haulussy itu berada di atas dusun dati pohon ketapang maka dusun dati tersebut adalah hak milik Pemerintah Negeri Urimessing, bukan hak milik pribadi Yohanes Tisera.
Karena Yohanes Tisera tidak pernah memiliki hak ahli waris dari Hein Johanis Tisera, karena surat yang diberikan Yohanes Tisera itu cacat hukum.
Dia juga mengungkapkan atas objek tersebut sudah ada produk hukum berupa putusan pengadilan nomor 62 tahun 2015 -2016 , jo nomor 10 tahun 2017, jo 3410 Mahkamah Agung tanggal 27 Agustus 2018 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Jadi saya menduga ansi, ini kepentingan pribadi untuk meloloskan dirinya sebagai pihak matarumah parenta. untuk melindungi aset aset yang bukan miliknya,” tegas Evans.
Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah bisa jeli melihat hal ini sehingga tidak salah atau keliru dalam melakukan pembayaran lahan RSUD Haulussy yang sudah terjadi beberapa waktu lalu, yang diduga proses pembayaran lahan kepada pihak yang bukan pemilik.
“Tanggal 10 Februari tahun 2019 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang bukan sebagai pemilik, sehingga dipastikan manuver untuk menobatkan diri sebagai matarumah parenta yaitu untuk melindungi aset yang jika dikaji dari mata hukum dia bukan pemilik lahan RSUD Haulussy, “ tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post