titastory.id, kepulauan aru – Polemik pergantian sejumlah perangkat desa di Desa Warbola terjawab. Kepala Kecamatan Aru Tengah, Erens P. Kalorbobir mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sebagai aturan pengganti, hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa (kades).
Keterangan Erens P. Kalorbobir setelah dihubungi titastory.id, kamis (29/08/2024) malam. Menurutnya, sejumlah perangkat desa yang diberhentikan sudah mendatanginya untuk mempertanyakan pemecatan yang di alami. Pihaknya juga telah menyampaikan pertimbangan ke Kades agar tidak terjadi konflik.
“Mereka pernah datang ke saya untuk mempertanyakan, tetapi saya hanya bisa menyampaikan pertimbangan kepada kepala desa supaya bisa mempertimbangkan situasi agar tidak terjadi konflik di desa. “ ungkapnya.
Dia akui pertimbangan ke Kades telah diiyakan sang Kades. “Pertimbangan ke Kades telah disampaikan dan telah disepakati Kades,” ungkap Camat.
Erens menambahkan, informasi yang disampaikan oleh Kades Warbola, pemberhentian sejumlah perangkat adalah karena kondisi, para perangkat desa yang sudah lanjut usia, sehingga Kepala Desa ingin mengambil perangkat desa yang lebih muda untuk membantunya dalam pekerjaan.
“ Bisa jadi proses pemberhentian yang dinilai tidak sesuai tapi kalau secara aturan itu merupakan hak kepala desa, tidak bisa diganggu gugat, ujarnya.
Sebelumnya sejumlah perangkat Desa Warbola, Kecamatan Aru Tengah tidak terima diberhentikan oleh Kades Wabola karena dianggap tidak sesuai mekanisme. Mereka yang diberhentikan adalah Boas Kwarbola, Yohan Kwaiom, dan Tertius Kwarbola selaku perangkat desa Warbola.
Boas Kwarbola, kamis kemarin mengakui kewenangan kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun sikap dari kepala desa meresahkan bagi mereka, karena diberhentikan sebagai perangkat desa secara tidak terhormat.
“Menurut katong (kita) memang itu dia (kepala desa) punya kewenangan berdasarkan aturan tapi paling tidak harus dengan cara yang terhormat, bukan lewat telepon tengah malam baru sampaikan. Tindakan begini kan seng bagus sebagai pemimpin”, kata Boas.
Boas menjelaskan, awalnya sudah ada isu yang beredar tentang rencana pemberhentian perangkat desa tetapi telah di klarifikasi oleh kepala desa.
Padahal setelah beberapa waktu berselang, kepala desa membawa sendiri surat pemberhentian untuk diserahkan kepada dia dan beberapa orang perangkat desa tanpa sebuah musyawarah.
Menurutnya, dengan sikap kepala desa yang seperti ini menunjukan kalau kedepannya desa Warbola akan sulit. Tidak ada masyarakat lagi yang berani melapor kesalahan yang dibuat oleh kepala desa.
“Kalau bisa pemerintah daerah tidak memperhatikan persoalan ini karena berkaitan dengan kepentingan masyarakt di desa Warbola. Kalau terus dibiarkan maka nanti dampaknya makin besar meresahkan masyarakat”, tutupnya.
Selaku salah satu orang tua di desa Warbola, Tertius Kwarbola mengatakan, awalnya kades punya rencana baik untuk bangun desa, mendukung masyarakat dan menjaga KAMTIBMAS. Tapi seiring berjalannya waktu, apa yang dilakukan malah sebaliknya.
“Sebagai orang tua, saya melihat apa yang dilakukan ini mengecewakan karena suatu waktu akan ada gejala rusaknya persekutuan di desa Warbola. Karena setelah dilantik, apa yang diucapkan tidak terlaksana”, pungkasnya.
Dia menambahkan, kalau untuk pemberhentian itu wajar-wajar saja karena secara usia dia mengaku sudah tidak bisa tetapi dia sesalkan kalau pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Diluar dari jabatan sebagai staf (perangkat) desa, seakan-akan katong seng (kita tidak) dihargai sebagai orang tua”, ujar Tertius.
Dikatakan bahwa persoalan ini sudah dilaporkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kepulauan Aru untuk mempertanyakan terkait hal ini karena ini tidak adil.
Selaku Pemuda desa Warbola, Agus Lefumonay mengatakan kalau dengan sikap yang diambil oleh kepala desa seperti ini maka ada dugaan kalau pemberhentian ini bukan tanpa sebab, besar dugaan kalau kepala desa ingin memasukan orang-orang yang sepaham dengan dia, mungkin keluarga ataupun tim sukses waktu pemilihan Kepala Desa. Kalau tidak sepaham dikeluarkan.
“Kami berharap ada perhatian dari Bupati Kepulauan Aru dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, karena ini merupakan dugaan mall-administrasi yang dilakukan kepala desa Warbola”, pungkasnya. (TS-05)
Discussion about this post