TITASTORY.ID – Kendaraan Dinas roda empat yang terdaftar dalam daftar kelola Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) belum dimutasikan ke pihak lain, atau dilakukan pemutihan. Kendati sudah ada disposisi oleh Kepala Daerah namun diposisi tersebut sementara ditampung karena pihak Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon sementara melakukan telaah ke Walikota Ambon terkait dengan kondisi kendaraan dinas yang kini jadi polemik.
Kepala Bidang Aset Kota Ambon, Muklis Aksan saat diwawancarai media ini di Kota Ambon menyampaikan, untuk pemutihan satu kendaraan dinas haruslah melalui mekanisme lelang, dan lelang itu dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Menurutnya sebelum dilakukan pelelangan, khususnya lelang terbuka maka harus melalui tahapan penilaian fisik kendaraan dinas, penilaian administrasi termasuk BPKB, lamanya tahun pengadaan, penetapan nilai lelang oleh pihak KPPN, dan dilakukan pelelangan secara terbuka.
” Untuk pemutihan ada tahapannya, dan tentunya barang tersebut akan dilelang secara terbuka oleh KPPN” ucap Muklis.
Dijelaskan terkait dengan mobil kendaraan dinas yang kini berada di Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, yang tercatat dalam daftar kelola Pemerintah Kecamatan Letisel, pihak kecamatan disilakan untuk melayangkan surat ke Sekretaris Kota Ambon ke Walikota Ambon.
Sehingga Oleh Sekretaris Kota Ambon sebagai pengelola aset dan kepala daerah sebagai pemilik aset akan melakukan disposisi untuk menarik atau tidaknya kendaraan tersebut.
Namun demikian, terkait disposisi yang dikeluarkan Walikota Ambon, untuk saat ini masih ditampung karena mesti ada proses di KPPN,
Dia juga menyampaikan, sesuai arahan kepala badan, sebelum dilakukan pelelangan maka tahapan yang akan dilakukan adalah melakukan sensus terhadap aset milik pemerintah Kota Ambon termasuk kendaraan dinas. Hal ini dipandang perlu sehingga jika ada penilaian aset yang merugikan daerah akan dilelang, namun jika aset itu masih menguntungkan daerah maka tidak perlu dilelang.
“Soal kendaraan dinas yang dikelola, pemerintah Kecamatan Letisel namun kini tidak digunakan saya baiknya dilakukan proses surat menyurat ke Pak Wali dan pak Sekot, dan jika diperintahkan untuk tarik ya kita tarik.” ujarnya.
Untuk diketahui, semenjak menjabat sebagai sekretaris dinas sosial Kota Ambon, Riky Sopacua mantan Kepala Kecamatan Letisel belum mengembalikan mobil dinas yang dipakainya, dan saat ini mobil plat merah tersebut sering terparkir di kawasan OSM , Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (TS 02)
Discussion about this post