Polemik Laporan Akta Notaris di Polda Maluku, Pattiradjawane : Ny Ludya Harus Hargai Proses Hukum Yang Sementara Berjalan

by
17/08/2023

titaStory.id,ambon – Sejumlah pemberitaan yang menghiasi wajah media awal Agustus di kota Ambon tentang laporan pihak Ludya Papilaya yang menganalogikan tentang tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan Pemalsuan Akta Notaris oleh pihak Ditreskrimum Polda Maluku adalah pemahaman yang keliru. Halnya berita yang dimuat pada artikel Media Siwalima tanggal 14 Agustus 2023, yang memuat opini dari Ludya Papilaya/Soplanit yang menyatakan bahwa beliau melaporkan dugaan pemalsuan Akta Notaris No.9 tahun 2014 yang diterbitkan atas permintaan Tan Kho Hang Hoat. Dimana hal itu cenderung mengarah pada giringan opini yang diduga agak ambigu dikarenakan tertulis dalam pemberitaan bahwa beliau sudah menerima uang sejumlah 500 juta rupiah dari Tan Kho Hang Hoat dan kemudian menerima lagi sejumlah 14 Milyar dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketegasan ini diungkapkan, Noke Philips Pattiradjawane, SH praktisi hukum Maluku, kepada media ini.

Dia menerangkan, laporan yang dilayangkan ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2021, atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah seputar adanya pemalsuan akta notaris oleh Tan Kho Hang Hoat. Dimana kronologis dan fakta hukum yang terungkap bahwa sudah ada pembayaran. Apakah kemudian seseorang membayarkan sejumlah uang sesuai isi perjanjian lantas dianggap merupakan sebuah tindak pidana?.

Fakta bahwa sudah ada pembayaran, pertanyaan jika seseorang telah melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran lantas harus dipidanakan?, tanyannya.

Dijelaskan, Ludya secara nyata menyampaikan melalui media ini bahwa sudah sekian tahun tidak ditanggapi laporannya adalah suatu cara yang condong memojokkan institusi kepolisian dengan tidak patut, bukankah selalu dibuka ruang kepada Pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan masalahnya.

“Kami hanya mencari keadilan, namun tidak ada kepastian. Kami akan menyurati Kepala Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta, karena rasanya laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Polda Maluku,” demikian ungkap Noke mengulangi ungkapan Papilya yang tertuang dalam pemberitaan media.

Ungkap Noke, dalam posisi selaku Ahli Waris, pihak Ludya menginginkan agar Akta tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sah. Bahkan dalam penelusuran via situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ambon terdapat informasi tentang adanya sengketa hak yang termuat dalam perkara No. 187/Pdt.G/2022/PN Amb Jo. No. 29/PDT/2023/PT AMB antara Tan Kho Hang Hoat vs Ny. Ludya Papilaya/Soplanit dkk sebagai ahli waris. Dan di situ termuat jelas fakta dan pendalaman peristiwa.

Dengan demikian tindakan sepihak yang dilakukan dengan membias opini publik agar mendiskreditkan kinerja kepolisian terutama Polda Maluku adalah langkah yang kurang santun dan beretika. Sebaiknya bersabar menaati proses hukum dalam mencari keadilan bukan berkoar-koar di media tanpa fakta dan bukti yang konkrit.

“Yakinlah jikalau memang keadilan itu mutlak dan ada maka sesuai pesan Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya,” ungkapnya mengutip. (TS 02)

error: Content is protected !!