TITASTORY.ID- Pihak keluarga Alfons, berjanji bakal mengadukan semua pihak yang terlibat saat dilakukan pembayaran lahan RSUD Haulussy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan dari rencana melaporkan praktik yang merugikan Negara ke Komisi anti rasuah ini karena, oknum – oknum di Pemerintahan Provinsi Maluku salah melakukan pembayaran kepada Yohanis Tisera.
Evans yang adalah ahli waris 20 dusun dati di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon termasuk lahan RSUD Haulussy menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan No 62 tanggal 27 Agustus tahun 2018 jelas sudah menguji kepemilikan surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 milik Yohanis Tisera , dan sudah dinyatakan gugur dimata hukum.
Evans juga menegaskan kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh oknum di Pemerintah Maluku merupakan tindakan yang mengarah pada kerugian negara.
“Ini persoalan yang tidak bisa diremehkan, dan untuk perbuatan ini saya pastikan akan melaporkan hal ini ke KPK” ucapnya.
Sementara itu, Melkias Frans, mantan ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku yang juga merupakan kuasa menajemen keluarga Alfons kepada awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Maluku, Selasa( 10/8) menyampaikan peristiwa salah bayar pantas di laporkan ke KPK.
“Persoalan ini pantas di laporkan ke KPK karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi,”terang Melkias Frans usai mengikuti rapat dengar pendapat yang juga menghadirkan Karo Pemerintahan dan Karo Hukum Setda Maluku.
Dijelaskan, setelah didengar bahwa Pemerintah Provinsi Maluku, sudah salah membayar uang sebesar Rp. 8 miliar lebih kepada kepada Yohanis Tisera, merupakan landasan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara hukum.
Dia berharap, setelah laporan, semua orang yang terlibat dalam proses pembayaran lahan RSU Haulussy mesti diperiksa, termasuk putusan hakim pengadilan.
“Ini mafia peradilan. Setelah ini kita lapor ke KPK. Biar semua terang benderang. Kenapa bayar, padahal putusan pengadilan menangkan keluarga Alfons. Pasti ada yang masuk angin,”duganya.
Kendati demikian Frans juga menekankan bahwa, pihak kuasa Alfons bakal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
”Kita tunggu. Kalau di PK selesai kita koordinasi untuk lapor di KPK,”tandasnya.
Dia berharap, setelah semua persoalan sudah terang benderang, bahkan ada pengakuan dari Pemerintah Provinsi Maluku melalui para Karo yang ada, pembayaran lahan RSU Haulussy kepada Yohanis Tisera harus dihentikan.
Malahan dia meminta Pemerintah Daerah harus melakukan pembayaran lahan kepada keluarga Alfons dalam hal ini Evans Alfons dan keluarga dekatnya.
“Jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu sudah diketahui sebelumnya, apa alasan hingga harus dilakukan pembayaran kepada Yohanis Tisera? kan lucu jika disimak dengan akan sehat” ujarnya.
Untuk itu, Frans meminta pembayaran lanjutan kepada Yohanis Tisera dihentikan, sebab dirinya sewaktu masih menjabat sebagai ketua komisi A yang sekarang adalah komisi 1 sudah mengetahui risalah putusan dimana pihak Alfons memiliki putusan hukum ,dan menang di Pengadilan dan sudah inkract.
Sementara mengutip penjelasan Kepala Biro Hukum, Alawiyah F. Alaydrus, SH. MH pada sejumlah media di Kota Ambon, dirinya menjelaskan, setelah putusan pengadilan negeri Ambon, pihaknya mempelajari dan melakukan komunikasi dengan pengadilan diakui bahwa penetapan objek sengketa menyatakan kepemilikan Yohanis Tisera cacat hukum.
“Pemda akui itu. Namun, penjelasan PN Ambon, isi putusan bukan berada ada RSU Haulussy.” ucapnya dalam pemberitaan media local di Kota Ambon.
Dijelaskan, pihaknya belum melakukan pembayaran lahan RSU Haulussy, Kepada Yohanis Tisera.
” Kami belum bayar. Tapi lakukan pengembalian batas oleh BPN Kota Ambon, ” ucapnya. (TS 02).
Discussion about this post