TITASTORY.ID – Dugaan yang mengarah pada praktik penyalahgunaan dan berpotensi pada kerugian negara yang mulai tercium di lingkup Rumah Sakit Umum Pusat ( RSUP) Ambon, akhirnya dilaporkan oleh Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Maluku.
Laporan yang dilayangkan KAKI Maluku yang diketuai Rudolf A. Lesilolo ke Kejaksaan Negeri Ambon dibuktikan dengan bukti tanda terima tanggal 14 April 2021.
Dalam keterangannya kepada media ini. Lesilolo membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan laporan tertulis, dan yang menjadi subjek terlapor adalah Direktur Keuangan Ester Manampa Samprayada dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSUP dr, J.Leimena Alfret Aflianto Mulani Saleh.
Diungkapkan, kedua pejabat bidang keuangan pada instalasi kesehatan terkemuka di Kota Ambon ini terpaksa dilaporkan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara yakni pada item pengelolaan dana insentif Covid 19 RSUP Johannes Leimena Ambon untuk periode bulan Oktober dan November 2020.
Lesilolo mengungkapkan, saat melakukan konfirmasi sebagai Ketua LSM KAKI Maluku, bersama Direktur Utama, dr Munthe, Direktur Keuangan Ester Samparaya dan Kabag Keuangan Alfred Aflianto Mulani Saleh di ruang kerja Direktur Utama, April 2021, terungkap, adanya transfer anggaran melalui rekening Rumah Sakit. Sesuai rekening koran tanggal 20 Desember 2020, dengan nilai transfer sebesar Rp1.18.214.292.00. Dimana anggaran miliaran rupiah ini akan digunakan untuk membayar insentif tenaga medis bulan Oktober dan November 2020.
Sayangnya “ ungkap Lesilolo, anggaran yang sudah diterima tersebut diduga tidak disalurkan ke pada para tenaga medis yang melayani pasien Covid 19 dengan alasan bahwa mereka berdua tidak tahu adanya transferan yang masuk ke rekening Rumah Sakit.
Kejanggalan ini akhirnya terungkap setelah, dua pejabat di bagian keuangan di Rumah Sakit mewah di Kota Ambon dipertemukan dengan Direktur Utama, karena sesuai bukti rekening koran, ada penarikan pada tanggal 29 Desember 2020.
“Awalnya Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan menyampaikan bahwa mereka tidak tahu ada transferan uang masuk dari pemerintah pusat, namun saat diperlihatkan bukti rekening koran bahwa adanya penarikan tanggal 29 Desember 2020 mereka pun terkejut dan hanya terdiam, “ujar Lesilolo.
Terkait kejanggalan tersebut, ucapnya pula, dirinya sudah melayangkan laporan tertulis ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon pada tanggal 14 April 2021 untuk dilakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi mata anggaran pengelolaan dana insentif covid 10 tahun 2020.
Dijelaskan pula, besaran dana insentif Covid 19 yang diterima pihak RSUP dr. J. Leimena sebesar Rp 1.018.214.292.00, di mana dana ini diperuntukkan membayar insentif dari 147 tenaga medis yang melayani pasien Covid 19. Dan pembayaran sudah dilakukan.
“ Memang hak – hak dari tenaga medis ini sudah terbayar kan pada April 2021, persoalannya adalah dalam jangka waktu 5 bulan sebelum dilakukan pembayaran bunga bank tahun itu di kemanakan, ” ungkapnya.
Untuk itu Lesilolo, berharap laporan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Ambon dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Saya minta pihak Kejari Ambon dapat melakukan pengusutan sehingga publik bisa mengetahui dengan pasti apa yang sedang terjadi. (TS 02)
Discussion about this post