titastory, Ambon – Polda Maluku mulai menertibkan penggunaan senjata api (senpi) dinas dengan menarik seluruh senjata dari personel di berbagai satuan kerja (satker). Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan pengelolaan senjata lebih transparan dan akuntabel. Proses ini juga dengan menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku dan telegram Irwasum Polri.
Proses pengecekan dan penarikan senpi berlangsung di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin, (23/12/). Wakapolda Maluku memimpin langsung pengecekan tersebut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku.
“Kami berharap seluruh senjata yang masih dipegang personel dapat diserahkan hari ini. Ini untuk memastikan penertiban dan pengelolaan yang lebih baik,” ujar Wakapolda di sela-sela pengecekan.
Setelah ditarik, senjata-senjata tersebut akan dikategorikan berdasarkan satuan kerja, dicatat dalam berita acara penitipan, dan didokumentasikan secara lengkap sebelum disimpan di gudang Biro Logistik Polda Maluku. Proses ini diawasi ketat oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Penarikan ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan senpi, meningkatkan profesionalisme anggota, dan memastikan setiap senjata hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Kami ingin pengelolaan senjata api dinas berjalan lebih transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambah Wakapolda.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat utama Polda Maluku, termasuk Karo SDM, Direktur Intelkam, Direktur Lantas, Direktur Resnarkoba, Direktur Samapta, Direktur Pamobvit, Dansat Brimob, Kabid Humas, Kabid TIK, Kabidkum, dan Kepala SPN Polda Maluku.
Penarikan senjata api dinas ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas kepolisian serta meminimalisir risiko penyalahgunaan senjata api di lapangan. (TS-01)