titaStory.id, ambon – Tidak ingin berleha – leha dengan dugaan penganiayaan sosok remaja di Kota Ambon yang sempat viral dan pelaku diduga kuat adalah anak Ketua DPRD Kota Ambon, pihak Kepolisian Daerah Maluku kian serius dalam melakukan pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di kota Ambon tersebut. Hal mana untuk tujuan pengembangan kasus, pihak Polda Maluku menerjunkan Tim Asistensi.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, selasa (01/08/2023) menerangkan diterjunkannya Tim Asisteni untuk tujuan pendampingan ke Polresta Ambon dan Pulau -Pulau Lease, agar kasus ini dapat dengan cepat diselesaikan.
“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat, terangnya.
Dirinya menegaskan, dalam proses pengungkapan kasus, di waktu terkini ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik demi penyelesaian kasus.
Dalam kaitan dengan penerapan hukum, Ohoirat pun menegaskan bahwa usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan sudah masuk usia dewasa yakni 18 tahun, sehingga tidak bisa digolongkan usia anak anak.
Diterangkan pula, untuk mencerna beredarnya kabar jika tersangka hanya dituntut 7 tahun, Ohoirat kembali menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada demi penerapan pasal yang berpotensi pada ancamannya lebih berat.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penanganan kasus oleh Polresta Ambon sudah maksimal, pasalnya dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan sementara menjalani proses hukum.
“Penanganan kasusnya baru dua hari, dan penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat kepada tersangka,” ujarnya.
Dengan demikian dirinya meminta agar masyarakat tidak gegabah dalam menyimpulkan, karena proses sementara dilakukan penyidik, sehingga biarlah hukum yang bertindak. (TS 02)