titastory.id,ambon– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menerima 30 aduan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hingga Selasa (12/11), tercatat ada 19 laporan dan 11 temuan yang dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor mengatakan, dari data yang dihimpun, tiga diaantaranya merupakan laporan yang berkaitan dengan pemilihan gubernur, dan 27 laporan lainnya adalah pemilihan bupati maupun walikota.
“Yang terbanyak dari Kabupaten Maluku Barat Daya,” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku, di Kantor DPRD, Karang Panjang.
Menurutnya, dari laporan yang diterima, dua kasus telah masuk tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua kasus ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru dan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Ada tiga kasus dalam tahap penyidikan, dua kasus pada tahap pendaftaran, satu kasus tahap administrasi, 20 kasus dihentikan. Dan satu kasus lainnya sedang dilidik oleh Polres Maluku Tenggara,” ungkapnya.
Kasus tersebut berupa menghalangi proses kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) sehingga kampanye tersebut batal.
Penanganan laporan dan kasus pilkada, kata dia, ditindak dengan pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) KUHP, apabila dalam laporan tersebut tidak ditemukan diksi atau unsur-unsur yang masuk dalam tindak pidana pilkada.
“Kami sudah ingatkan Kapolres bahwa Polri harus memberikan jaminan pelaksanaan kampanye harus jalan,” tegasnya.
Terkait pengamanan Pilkada, Polda Maluku telah melakukan Operasi Mantap Praja dan patroli cyber untuk menangkal berita bohong dan provokatif.
Operasi pengamanan itu juga bertujuan memberikan edukasi untuk memastikan penyelenggaraan pilkada di Maluku berjalan aman.
“Tiap Hari dilakukan patroli cyber untuk mengantisipasi, dan tidak boleh sampai ada yang terprovokasi, hingga melakukan kegiatan yang mengganggu jalannya kegiatan pilkada,” tuturnya.
(TS-11)
Discussion about this post