TITASTORY.ID, – Surat perihal penyampaian besaran pagu anggaran 2002 yang ditandatangani Direktur Politenik (Poltek) Negeri Ambon, Dady Mairuhu akhirnya mengantarnya ke rana hukum. Pasalnya surat yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2022 dengan nomor 319a/PL.13.1.2./PR.05.01/2022 menerangkan tentang pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2022 dan besaran pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek berdasarkan rencana kegiatan ditetapkan sesuai rencana strategis (renstra) dan perjanjian kinerja antara Direktur Poltek dan Dierja Vokasi Kemendikbudristek yang menerangkan tentang pagu anggaran kegiatan tahun 2022 untuk lima jurusan.
Sesuai surat penyampaian besaran pagu anggaran tahun 2022, yang dikantongi media ini, tertulis lima jurusan di lingkup Politeknik Negeri Ambon yang ditetapkan sebagai penerima anggaran dengan nilainya mencapai 1,5 miliar di mana masing -masing jurusan diberikan anggaran pagu anggaran ratusan juta rupiah.
Diduga karena surat yang ditandatangani merupakan penjelasan ril oleh Direktur atas pagu anggaran yang ada tidak sesuai alias tidak ada alokasi anggaran ke lima jurusan yang ada hingga masalah ini diduga kuat sementara ditangani aparat berwajib.
Lima jurusan yang terkamodir dalam surat arahan pengeloaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar ini adalah jurusan Teknik Sipil dengan senilai nominal anggaran adalah Rp300 juta, jurusan Thenik Mesin sebesar Rp300 juta, jurusan Akuntansi sebesar Rp300 juta, jurusan administrasi niaga sebesar Rp300 juta dan jurusan Thenik Elektro sebesar Rp 300 juta.
Dimana dari besar anggaran yang ditetapkan dalam renstra tahun 2022 tersebut konon tidak diterima pihak jurusan sehingga diduga tidak ada realisasinya.
Terhadap persoalan tersebut, Bagian Humas Politeknik Negeri Ambon, Jacy Tentua kepada media ini menerangkan tidak bisa berbicara banyak karena masalah ini sudah ada di rana hukum atau sementara diselidiki pihak berwajib.
Dia menegaskan biarlah aparat yang membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran, sehingga tidak perlu ada komentar lebih.
” Jika memang sudah ada laporan ke aparat berwajib maka tidak perlu ada penjelasan, biarlah hukum yang membuktikan ada tidaknya pelanggaran,” singkatnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun di Polda Maluku, sejak 15 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai lingkup Politek Ambon yakni pengawas dan bendahara. Bahkan untuk melengkapi proses penyelidikan ketua – ketua jurusan lingkup Poltek Ambon bakal dipanggil.
Tidak hanya itu, persoalan terkait dengan dugaan proyek merugikan negara pada pengadaan bahan praktik jurusan Akuntansi dan biaya perjalanan dinas pun sementara ditangani Kejaksaan Negeri Ambon. (TS 02)
Discussion about this post