titastory, Ambon — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku mengamankan 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat, 8 Agustus 2025.
BBM bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil tangki dan diduga dialihkan secara ilegal ke salah satu kapal ikan yang bersandar di pelabuhan.
Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ia juga menanggapi kabar yang beredar di media mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polairud dalam praktik tersebut.
“Apabila terbukti ada keterlibatan anggota, akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum dan kode etik Polri,” ujar Rositah, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Rositah, perintah Kapolda Maluku jelas: anggota Polri yang terlibat atau menjadi backing dalam kejahatan perminyakan akan diproses secara hukum. “Sesuai perintah Bapak Kapolda, bagi setiap anggota yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 5 ton solar dan membawanya ke Markas Polairud Polda Maluku. Polisi akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.
Penulis : Redaksi