TITASTORY.ID, – Setelah melalui perjalanan panjang untuk menemukan identitas dan jati diri sebagai matarumah parenta di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ali Hatala yang dan menetapkan matarumah Hatala sebagai satu satunya matarumah parenta di Negeri Batu Merah.
Ditegaskan, dengan adanya putusan PN Ambon tentunya memaksa dan memerintahkan saniri negeri untuk mencabut penetapan matarumah Nurlette sebagai matarumah parentah, dan sekaligus memerintahkan saniri negeri Batu Merah untuk membuat penetapan yang baru dengan menetapkan matarumah Hatala dari garis keturunan Pattiradja Hatala sebagai matarumah parentah negeri Batu Merah
Penetapan dimata hukum ini termaktub saat PN Ambon dalam memeriksa perkara nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Amb menyatakan bahwa matarumah Patiradja Hatala adalah satu – satunya matarumah parenta di Negeri Batu Merah
Hal ini disampaikan perwakilan keturunan Patiradja Hatala, Abdillah Hatala dihadapan wartawan saat memberikan keterangan pers yang dipusatkan di Kawasan Negeri Batu Merah, jumat (25/02/2022)
Menurut Abdillah dengan lahirnya produk hukum yang mengakui tentang keabsahan matarumah Patiradja Hatala sebagai matarumah parenta di Negeri Batu Merah maka keptusan Saniri Negeri Batu Merah nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 27 Januari dinyatakan batal, alias “gugur” dan tidak dapat dipertahankan lagi, serta tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Termasuk menyatakan apa yang dilakukan pihak Saniri Negeri dengan mengeluarkan surat keputusan tetang matarumah parenta nomor 1 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum.
“ Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Ambon yang memeriksa perkara ini dengan jelas menetapkan matarumah Patiradja Hatala adalah benar matarumah parenta di Negeri Batu Merah, sehingga surat keputusan saniri negeri tentang marga Nurlete adalah matarumah parenta di Negeri Batu Merah tidak dapat dipertahankan lagi alias gugur demi hukum,” ungkap Abdillah.
Dikatakan pula, gugatan perdata yang dilayangkan Ali Hatala yang merupakan perwakilan dari matarumah Hatala melawan Mohamd Said Nurlete dan kk sebagai Saniri Negeri dalam posisi sebagai tergugat 1, Rabetinnur Nurlette dari matarumah Nurlete sebagai tergugat 2, dan Iksan Nurlete sebagai pihak penggugat Intervensi dimenangkan mutlak oleh penggugat dalam hal matarumah Hatala.
Terhadap gugatan yang dikabulkan tersebut, Abdila meminta agar Saniri Negeri Batu Merah untuk secepat mungkin melakukan revisi rancangan rperaturan negeri terkait matarumah parenta sesaui arah Peraturan Daerah Kota Ambon. Dimana dalam penetapan sesuai perintah pengadilan khususnya pada amar putusan bahwa matarumah parenta di Negeri Batu Merah adalah marga Hatala dan berhak menduduki jabatan sebagai Kepala Pemerintahan di Negeri Batu Merah.
Senada dengan itu, Sekretaris Pemuda Negeri Batu Merah, Roni Tarnate menyampaikan, merujuk pada amar putusan PN Ambon, bahwa keputusan Saniri adalah perbuatan melawan hukum, sehingga jika pihak Saniri Negeri Batu Merah tidak melaksankan perintah pengadilan maka konsekwensinya adalah pidana.
“ Saya kira Anggota Saniri Negeri Batu Merah adalah orang – orang yang tahu tentang hukum, dan mereka pasti akan melakukan revisi sesuai putusan pengadilan khususnya penetapan Saniri Negeri nomor 1 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020. Dan jika hal itu tidak dilakukan maka sudah pasti konskensinya adalah pidana, dan untuk hal ini pihak matarumah parenta di Negeri Batu Merah ini tidak akan tinggal diam, bahak akan mendesak pihak saniri negeri untuk melaksanakan perintah pengadilan yang tembusannya juga akan disampaikan ke Pemerintah Kota Ambon, Cq Bagian Pemerintahan, DPRD Kota Ambon dan pihak – pihak terkait.” urainya.
Ternate juga menegaskan, dimata hukum negara ini sudah mengakui keberadaan marga Hatala sebagai matarumah Parenta di Negeri Batu Merah yang dalam tradisi adat istiadat, sejarah dan keturunannya juga diakui dan memiliki hak untuk melaksanakan tugas – tugas pemerintahan di Negeri Hatukau ini.
Sementara itu, Ali Hatala yang merupakan penggugat yang juga adalah calon Upulatu di Negeri Hatukau Batu Merah menegaskan, sejak lama identitas Negeri Batu Merah sebagai salah satu negeri adat di Kota Ambon kini sudah muncul, karena tampuk kepemimpinan sudah beralih ke pemiliknya yang sah dan sudah disahkan dengan putusan pengadilan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili.
Saat yang sama, Ali Hatala juga meminta untuk masyarakat Negeri Batu Merah untuk tetap menjaga Kambtitmas agar tetap kondisif, tetap membangun komunikasi sehat untuk menjalankan kewajiban membangun Negeri Batu Merah dengan identitasnya yang kini muncul ke permukaan sebagai salah satu negeri adat yang memiliki peran untuk membangun Kota Ambon. ( TS 02)
Discussion about this post