titastory, Bula – Berkas perkara kasus tindak pidana pilkada yang melibatkan Plt Kepala Puskesmas Banggoi, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku, NP menjadi tersangka lantaran merupakan seorang ASN yang terlibat dalam kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di Seram Bagian Timur.
Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (II) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBT,” kata Kepala Seksi Intelijen, Vector Mailoa.
NP, ditersangkakan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon . Dia ditersangkakan karena tidak menjunjung tinggi netralitas.
Kepala Seksi Intejen, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H melalui siaran pers yang diterima titastory, Jumat (13/12) menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II diterima oleh Ferdinanda Enika Tupan di kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
“Tahap II telah dilakukan dan JPU tentunya akan menyiapkan kebutuhan administrasi untuk proses persidangan. NP akan diadili oleh hakim di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua,” jelas Mailoa.
Pada kasus ini, NP melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang–Undang. (TS-01)
Discussion about this post