titaStory.id,ambon, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk tidak berleha – Leha dan lambat dalam menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dilaporkan sejak tahun kemarin, namun belum ada kejelasannya prosesnya. Terkuak, lambatnya penanganan ini diduga karena pihak Inspektorat Kota Ambon yang telah menindaklanjuti surat untuk dilakukan perhitungan dan merekomendasikan untuk dilakukan pengembalian, sehingga pihak Kejari Ambon diduga menunggu.
Ketua PKN Maluku, Yeheskel Nuruwe, kepada titaStory.id, saat diwawancarai via handphone, kamis (8/6/2023) menegaskan, lambatnya penanganan menimbulkan tanda tanya kepada masyarakat, khusus pelapor yang membutuhkan kejelasan atas proses hukum.
“ Kami meminta agar pihak Kejari bisa mengerti dan memahami serta menindaklanjuti laporan, atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Waiheru, karena sudah cukup lama. “ tegasnya.
Dia menerangkan, sudah lama informasi yang diterima bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ambon sudah menyurati pihak Inspektorat untuk melakukan perhitungan berdasarkan adanya informasi awal bahwa diduga ada penyelewengan anggaran sebesar Rp400 juta. Dengan demikian perlu ada transparansi atas proses penerapan hukum.
“ Kan masalah ini sudah ada di Bagian Pidana Khusus (Pidsus), itu berarti status hukumnya sudah berubah pasca gelar perkara, namun jika hingga saat ini tidak perkembangan yang berarti maka ini akan menjadi tanya terhadap proses penegakan hukum,” terang Nuruwe.
Dia juga cukup menyesali, bahwa sebagai pelapor tidak memberikan keterangan resmi terkait proses yang telah ada di bagian Pidsus tersebut. Pada hal seharusnya pihaknya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara.
Terhadap hal dimaksud, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jopi Silanno yang dikonfirmasi via WhatsApp, kamis, (08/06/2023) menjelaskan, pihak Inspektorat telah melakukan tindak lanjut atas dokumen yang ditelah dikirim oleh pihak Kejaksaan.
Sehingga sebagai lembaga internal telah meminta terlapor, dalam hal ini Usman Elly, selaku Kepala Desa Waiheru untuk melakukan pengembalian hasil perhitungan penyalahgunaan anggaran desa sebesar Rp400 juta dalam kurun waktu 3 bulan.
“ Dalam tindak lanjut, Inspektorat Kota Ambon merekomendasikan untuk dilakukan pengembalian dalam waktu tiga bulan, dan itu merupakan bentuk dari pembinaan, “ jelasnya.
Silano juga menerangkan atas jumlah ratusan juta tersebut pelapor sudah mengembalikan setengahnya.
“ Waktu tiga bulan diberikan, dan sudah ada setengah yang telah dikembalikan dan itu adalah itikad baik, sehingga jika pada waktu tidak terselesaikan maka akan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Ambon, yang saat ini sementara menunggu. ” ucapnya. (TS 02)