titaStory.id, ambon – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ( PKN) Kota Ambon cium indikasi penyalahgunaan Anggaran Desa dan Alokasi Dana Desa ( AD dan DD) di Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. (Malteng)
Ketua PKN Kota Ambon, Gerlof Hegendorp, yang di wawancarai media ini, rabu (01/11/2023) menyampaikan indikasi penyalahgunaan anggaran di Negeri Ureng terkuak saat sejumlah masyarakat di negeri tersebut menyampaikan adanya ketidak puasan dalam hal pengelolaan oleh pemerintah negeri.
Dua kali melakukan tinjuan banyak laporan masyarakat. Dan rata rata aduan tersebut mengarah pada penyalahgunaan.” ucapnya.
Dia menerangkan sesuai SOP PKN langkah untuk dilakukan pemeriksaan dokumen telah dilakukan namun belum diberikan. Alasan belum memberikan untuk dilihat sesuai arahan undang undang dan ADRT PKN karena soal waktu.
” Pekan lalu ada janji akan memberikan, nah kami kembali alasannya karena belum ada waktu untuk melakukan pengadaan karena mereka hanya punya satu arsip.” terang Gerlof.
Namun demikian sesuai SOP “ujarnya dalam waktu dekat ini akan dilayangkan surat. Dan jika tidak digubris juga maka PKN akan menempuh pengadilan Komisi Informasi Publik ( KIP).
” Kami tetap pada kaidah dan kita akan sampai ke pengadilan KIP sebagai cara pembuktian hukum bahwa masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pengawasan AD dan ADD,” jelasnya.
Sementara itu, pantauan media ini di Kantor Negeri Ureng, salah satu stat menerangkan rancangan APBNegeri dan Laporan telah dilakukan dan tertera melalui Baliho yang terpajang di depan kantor. ( TS 02 )
Discussion about this post