titaStory.id,ambon,- Belum tuntas mengawal sejulah penanganan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran, seperti ADD/DD/ Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku dan Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku kembali membidik adanya dugaan penyalahgunaan bantuan perikanan oleh oknum Anggota DPRD Kota Ambon.
HT, Oknum Anggota DPRD Kota Ambon yang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penyerahan Laporan resmi dilakukan oleh Kabag Humas KPN Provinsi Maluku, Idris Sangadji, Jumat, (2/2/2024)
Kepada wartawan usai penyerahan laporan, Sangadji menjelaskan, setelah melakukan investigasi terkait dengan penyalahgunaan Bantuan 4 Unit Motor Colbox kepada masyarakat Nelayan Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon, PKN telah memasukan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
,”Sebagai Penanggung jawab Ketua Humas PKN, hari ini Alhamdulilah semua berjalan dengan lancar, semua laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Bantuan Kementrian Kelautan dan Perikanan bagi nelayan yang dilakukan oleh Helmi Tehupuring sudah diserahkan kepada Kejari Ambon, “ujar Sangadji
Ia menjelaskan, tembusan laporan tersebut juga sudah diberikan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, BPKP Maluku, Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI
Sangadji menjelaskan, untuk melakukan investigasi, dirinya yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut
,”Saya sudah langsung mengecek fisik bantuan tersebut langsung dilapangan, “ujarnya
Dijelaskan, dari temuan tersebut, bantuan tersebut sampai sekarang tidak tersalurkan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nelayan
Selain itu Logo Kementrian Kelautan dan Perikanan yang ada pada badan kendaraan tersebut sengaja dihapus.
,”Itu sangat tidak etis loh kalau Logo Kementrian dihilangkan, itu perbuatan melawan hukum,”tutur Sangadji
Sangadji menambahkan, dari temuannya, salah satu bantuan yang diperuntukan bagi para nelayan yaitu Colbox, justru digunakan untuk mengangkut hasil kebun.
Pasalnya, bantuan Coolbox bantuan Kementrian Perikanan ditemukan di Dusun Waimital kabupaten SBB, sementara bantuan tersebut diperuntukan bagi masyarakat Nelayan di Kota Ambon
,”Saya turun sendiri langsung dan saya temukan barang tersebut berada disalah satu petani, waktu kita konfirmasi ke HT, dia katakan bahwa tidak, pernah memberikan barang tersebut kepada siapa-siapa ternyata ditemukan di SBB,”urai Sangadji
Dijelaskan pula, HT melakukan kerjasama dengan salah satu oknum yang memindahkan barang tersebut ke SBB
Pasalnya dari pengakuan penerima motor Colbox di SBB, kalau bantuan tersebut diberikan kepada oknum pemilik lahan tersebut adalah pemberian HT.
Selain itu menurut Sangadji,dari hasil investigasi, tiga buah motor Colbox bantuan Kementrian tersebut sampai saat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya dan hanya terbengkalai di depan rumah famili HT.
Dia pun meminta Kejari Ambon, agar laporan yang sudah diserahkan tersebut dapat ditindaklanjuti karena akibat perbuatan Tehupuring sudah terjadi kerugian Negara dan juga masyarakat Latuhalat sebagai penerima bantuan
,”Karena saudara HT menganggap bahwa segala sesuatu tidak akan terjadi, atau tidak akan tersentuh hukum, saya minta dari Kepala Kejari dan jajaran agar laporan kami dari PKN tolong ditindaklanjuti, “pintanya
Terkait laporan tersebut, HT yang dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasi (TS 02)
Discussion about this post