titastory.id,ambon – Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie menyatakan siap menjalani pemeriksaan apabila dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang sedang menangani dua perkara dugaan korupsi yang ikut menyeret dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan Sadali le kepada media, usai bertemu Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo diruang kerjanya, Senin (30/5/2024).
“Kalau memang dipanggil, saya akan kooperatif siap menjalani pemeriksaan,”ucapnya.
Meskipun demikian, Sadali le menampik kunjungannya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku adalah untuk membahas kasus korupsi yang diduga menjerat dirinya.
“Saya datang hanya untuk bersilaturahmi biasa dengan Kajati Maluku, kan belum dilakukan setelah dilantik, ini mau lanjut ke Pangdam,”ungkapnya.
Kehadiran Sadali cukup mengejutkan, mengingat saat ini Kejati Maluku sedang mengusut dua kasus korupsi yang diduga ikut menyeret dirinya saat menjabat sebagai Sekda Maluku dan Kadis Kehutanan Maluku.
Kedua kasus itu adalah, dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022, dan penggunaan anggaran Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku.
Sadali menegaskan akan bersikap kooperatif jika diminta Kejati Maluku untuk memberikan keterangan. Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi, kasus Covid-19 dan kasus dana SMI yang ditangani Kejati Maluku kata Sadali, didukung penuh oleh Pemprov Maluku.
“Kita persuasif saja, soal penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kami pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya. Termasuk saya, jika kemudian saya dipanggil saya akan penuhi panggilan jika diminta,” tegas Sadali.
Ia juga mengingatkan, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Apabila kemudian tidak cukup bukti, jangan dipaksa untuk naik ke penyidikan.
“Kami juga berharap wartawan untuk pahami tahap penyelidikan dan penyidikan. Kalau penyelidikan tidak cukup bukti jangan harus naik ke penyidikan. Jadi ada mekanismenya, Kejaksaan pasti tau itulah” tukasnya.
Untuk diketahui, jaksa sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan proyek reboisasi di kabupaten Maluku Tengah tahun 2022. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp2,5 miliar.
Sejumlah pihak telah diperiksa oleh jaksa, diantaranya Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.
Jaksa juga mengusut indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid tahun 2021, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. Tim aksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku.(TS 02)
Discussion about this post