titaStory.id,ambon – Menerangkan tentang nilai uang pinjaman, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Usman Rahawarin menyampaikan nilainya pinjaman uang yang diduga digunakan untuk pembiayaan kegiatan dinas diduga sebesar Rp98 juta.
Dimana dari Rp5juta diduga diberikan kepada salah satu staf kementerian Nakertrans yang menurutnya tidak dapat dibuktikan namun ada saksi bahwa pemberian uang tersebut atas perintah Bupati Malteng saat itu.
“ Saya akui pemberian Rp5`000 juta tersebut tidak ada bukti, tapi ada saksinya,” tegasnya.
Sementara soal pinjaman lain, yakni Rp50 juta diminta oleh untuk pembuatan stiker demi agenda politik Bupati Maluku Tengah tahun 2017. Ini sesuai bukti transfer bank.
Ada juga,” tuturnya geram, salah satu Kepala Bidang di Disnakertrans juga meminta uang sebesar Rp15 juta untuk menutupi kegiatan fisik sewa alat berat pada proyek padat karya di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Malteng, pada hal tidak ada kegiatan sewa alat.
“ Belangnya di ketahui, sehingga diminta untuk melakukan pengembalian karena tidak ada sewa alat dalam proyek padat karya berupa pembuatan jalan, karena tidak ada uang mereka minta pinjam dari saya, namun tak diganti hingga saat ini,” bukanya.
Dalam kaitan dengan persoalan tersebut, Rahawarin pun menyampaikan selaku pelapor sudah diperiksa polisi. Namun yang terjadi laporannya seolah tinggal di tempat alias staknan.
“Saya sudah lapor, saya sudah periksa tapi tidak tahu kasus di Polres tidak ada perkembangannya. Padahal laporan saya itu membuka tabir hitam di dinas ini. ” terangnya.
Soal nilai pinjaman, ungkapnya, diduga karena meneagement keuangan yang tidak beres. Indikasi KKN ada disitu.
Dia pun menerangkan aka melayangkan laporan ke KPK. Dan saat ini sedangkan dilakukan penyusunan laporan dan konsultasi dengan kuasa hukumnya.
” Ini tahapan,saya sementara menyusun laporan dan koordinasi dengan kuasa hukum saya untuk masalah ini dilaporkan ke KPK, karena seakan laporan saya tidak ada artinya.
Terkait hal ini, Kapolres Maluku Tengah yang dikonfirmasi belum merespons. (TS 02)
Discussion about this post