TITASTORY.ID,- Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Buru, diduga menyembunyikan LHP BPK RI kurun waktu 2019 sampai 2021.
Hal ini terungkap saat, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu yang berprovesi selaku selaku advokat dari Erwin Tanaya menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada wartawan, yang melakukan pelaporan Kamis (25/8/2022).
Ditegaskan keduanya, sesuai Tata Tertib (Tatib) Pasal 46 ayat 1 DPRD, menjelaskan bahwa DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap penyelenggaraan APBD II.
“DPRD yang dimaksud adalah pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan DPRD kabupaten yang ada.” ungkap mereka.
Namun ” terang mereka”, kenyataannya bahwa Tatib tersebut tidak dijalankan oleh ke tiga pimpinan dewan. Bahkan diindikasikan Ketinganya secara sepihak melakukan pelanggaran dengan tidak mendistribusikan LHP BPK RI tersebut kepada para anggota dewan, selama kurang lebih 3 tahun terakhir sejak 2019.
Dijelaskan pula, selain Pasal 46 ayat 1, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu yang bertindak atas nama Erwin Tanaya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru asal fraksi Bupolo periode 2019-2024, juga menyampaikan tentang aturan dalam pasal 46 Ayat 2 yang menegaskan bahwa, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pemerintah daerah menerima hasil audit dari BPK.
” Di Pasal Pasal 46 Ayat 2. Bahwa LHP BPK RI itu harus sudah diserahkan ke k DPRD 1 Minggu setelah hasil audit,” ujar keduanya
Lebih lanjut keduanya menjelaskan terkait isi dari pasal 46 ayat 3, bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dan Pasal 46 Ayat (4) Pimpinan DPRD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat Badan Musyawarah paling lama tiga (3) hari setelah menerima laporan tersebut secara tertulis dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya pada Pasal 47 ayat (1) DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada pasal 46.
Ambo Kolengsusu dan Ahmad Belasa lebih jauh menyampaikan bahwa semenjak anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik hingga pengaduan ini diajukan, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) tidak pernah diberikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD guna memenuhi ketentuan Pasal 368, Pasal 369 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Padahal hal tersebut diperlukan agar DPRD bisa bekerja sesuai fungsinya yakni melakukan evaluasi terhadap penggunaan keuangan daerah. Yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh para anggota dewan kabupaten Buru akibat laporan yang diduga diamankan sendiri oleh ketiga pimpinan dewan tersebut.
“Pada prinsipnya anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya harus dapat mengakses segala bentuk informasi, data dan dokumen guna menunjang kegiatan-kegiatan anggota DPRD yang berhubungan dengan kedudukan tugas, fungsi dan wewenang tersebut.” tegasnya.
Atas pengabaian dengan tidak memberikan LHP BPK RI kepada anggota DPRD adalah tindakan yang menurut keduanya merupakan perbuatan yang mengindikasikan bahwa pimpinan DPRD tidak berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi dan transparansi, serta tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Hal ini kami tegaskan, disebabkan klien kami semenjak menjadi anggota DPRD tidak pernah melihat fisik dari LHP tersebut.” tutupnya.
Untuk diketahui, memanasnya situasi di lembaga DPRD Kabupaten Buru setelah Erwin Tanaya melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan sejumlah pelaporan secara bertubi tubi terhadap ketua dewan, dan para wakil ketua ke Badan Kehormatan DPRD, terkait dugaan pergantian yang tidak sesuai aturan main dan prosedur Fraksi Bupolo.
Sementara itu informasi yang berhasil diendus di lingkup DPRD Kabupaten Buru, atas polemik yang terjadi tiga pimpinan DPRD Kabupaten Buru rencananya akan melakukan laporan balik ke Badan Kehormatan DPRD Buru, Jumat kemarin, namun rencana itu belum terealisasi hingga berita ini diyangkan. (TS 03)
Discussion about this post