Jakarta, — Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Gina Yolanda dan PT Lativi Mediakarya resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara. Majelis hakim menyatakan dokumen dari pihak penggugat telah lengkap. Sementara itu, pihak tergugat belum memenuhi kelengkapan administrasi yang diminta, sehingga majelis menunda persidangan dan memerintahkan tergugat melengkapi berkas pada sidang lanjutan.
Gina Yolanda merupakan mantan asisten produser TVOne yang telah bekerja sekitar 20 tahun. Ia mengajukan gugatan setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya pada Agustus 2025, yang disebut sebagai bagian dari kebijakan pengurangan karyawan di lingkungan grup perusahaan.

Perselisihan muncul ketika perusahaan membayarkan pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya melalui skema cicilan bulanan. Menurut penggugat, skema tersebut ditetapkan sepihak dan tidak didasarkan pada kesepakatan, sehingga dinilai merugikan pekerja.
“Saya menilai PHK yang dilakukan bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujar Gina kepada wartawan usai persidangan.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja. Hingga sidang perdana, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab atas hubungan kerja yang telah berlangsung serta menyatakan PHK sepihak dan penundaan pembayaran gaji sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar seluruh hak normatif dibayarkan secara tunai, bukan dicicil.
Selain itu, Gina menuntut pembayaran upah proses untuk periode September 2025 hingga Februari 2026, dengan total nilai gugatan mencapai ratusan juta rupiah. Penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Gina menilai perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa individual, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan pekerja di industri media. Menurutnya, praktik PHK sepihak yang disertai penundaan atau pencicilan pembayaran hak normatif berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak dikoreksi melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan menunggu agenda lanjutan setelah pihak tergugat melengkapi seluruh dokumen yang diperintahkan majelis hakim.
