titastory.id ,ambon -Menjelang Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025, warga diresahkan dengan melambungnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Tanah (Mitan) di Kota Ambon, Maluku.
Kenaikan harga minyak tanah mencapai dua kali lipat, terjadi di sejumlah titik, dari harga normal 5 liter/gen Rp20.000 menjadi Rp40.000.
Kondisi yang terjadi berbanding terbalik dengan Stok Mitan yang dipastikan aman oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Josias Loppies.
Sedangkan Area Manager Comm, Rel dan CSR Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun, mengatakan penyaluran Mitan ke agen terus dilakukan, bahkan telah extra dropping.
“Sampai Desember 2024 Natal dan Tahun Baru, kami sudah salurkan extra droping atau droping tambahan 24 persen, dari normal droping,”ungkap Mangun dikonfirmasi via-seluler, Kamis, (12/12/2024).
Dengan adanya penambahan dropping, Edi menyatakan seharusnya mitan tersedia di agen, maupun pengecer, dan tidak boleh terjadi kelangkaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, kemana mengalirnya Mitan bersubsidi. Bahkan ada spekulasi mitan telah disalurkan untuk kebutuhan transportasi laut
Sebagai lembaga penyalur, Mangun mengakui Pertamina selalu mendapat sorotan publik. Padahal sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam UU, selain Pertamina yang mengawasi pada tingkat agen, pemerintah juga berperan sebagai pihak yang mengeluarkan izin, menentukan harga eceran tertinggi, kuota, serta mengawasi pada tingkat pengecer dan pangkalan yang bermitra dengan agen. Sedangkan Kepolisian, melakukan pengawasan, pendistribusian dari Pertamina, agen, pengecer, hingga penindakan hukum untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Mangun menegaskan, ketiga unsur ini harus berjalan bersama-sama menjalankan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan dalam UU.
“Kadang-kadang saya juga kepo, bagaimana reaksi Pemda, aparat keamanan. Suatu hal yang sudah disubsidi, tetapi secara kasat mata dijual dan itu dibiarkan. Untuk hal ini, kami serius. Kami satu satunya yang diberikan amanah oleh negara untuk distribusi. Kemudian UU mengatur, makanya kalau sampai tidak melaksanakan itu maka kami juga melanggar UU. Tinggal nanti bagaimana yang terjadi keresahan masyarakat, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,”ucapnya.
Untuk pengaduan baik kelangkaan maupun temuan dilapangan, Mangun mengarahkan agar masyarakat dapat langsung melaporkan ke call Pertamina Call Center (PCC) 135. Misalnya jika masyarakat menemukan pangkalan atau pengecer yang mendapat jatah Mitan 3 drum, namun hanya menjual 1 drum, sisanya tidak dijual di area tersenut namun dijual ke tempat lain, maka bisa dilaporkan, termasuk ke Pemda setempat.
Laporan temuan bersifat pelanggaran ini , akan ditindak sesuai regulasi, mulai dari sanksi administrasi, bahkan sampai pemutusan hubungan usaha jika dilakukan berulang kali. Namun jika pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
“Kita serius untuk hal ini. Jika ada agen yang nakal, kita akan memberikan sanksi, sampai proses hukum, jika ditemukan ada indikasi pidana,”tukasnya (TS-11)
Discussion about this post