Pernyataan Wakil Gubernur Soal Sopi Picu Protes Mahasiswa Muslim di Ambon

31/07/2025
Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Gubernur Maluku. Foto : Itin/titastory.

titastory, Ambon – Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku dan Kota Ambon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 31 Juli 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang dinilai menyinggung umat Islam terkait dengan minuman tradisional sopi.

Pernyataan Vanath tersebut dilontarkan saat kunjungannya ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu, dan menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan. Dalam pernyataannya, Vanath sempat menyebut sopi sebagai bagian dari budaya yang harus dihargai, termasuk kemungkinan untuk dilegalkan lewat peraturan daerah (perda) sebagai bagian dari pelestarian adat.

Namun, menurut SEMMI, pernyataan tersebut tidak bijak karena sopi dalam ajaran Islam merupakan minuman yang diharamkan.

Media untuk menyampaikan pesan tentang Miras itu Haram. Foto : Itin/titastory

“Sopi Itu Haram”

Koordinator aksi, Risman Solissa, Ketua Umum SEMMI Wilayah Maluku, menegaskan bahwa sopi tidak dapat dilegalkan secara umum karena bertentangan dengan ajaran Islam.
“Dalam Islam, sopi adalah haram. Hadis Nabi menyebutkan bahwa siapa pun yang meminumnya, maka amal ibadahnya selama 40 hari tidak diterima,” kata Risman dalam orasinya di depan Kantor Gubernur.

Ia menyatakan keberatan keras terhadap rencana pemerintah daerah yang membuka ruang legalisasi sopi, apalagi tanpa mempertimbangkan keberagaman masyarakat Maluku yang multietnis dan multiagama.

“Jika perda sopi itu disahkan, akan menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama di daerah-daerah yang mayoritas muslim,” tegasnya.

 

Risman Solissa, Ketua Umum SEMMI Wilayah Maluku didampingi Ansahari Betekeneng, Ketua SEMMI Kota Ambon saat diwawancarai titastory.id, Foto : Itin/titastory

Desakan Pengunduran Diri dan Laporan ke Polisi

Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, SEMMI menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menonaktifkan Abdullah Vanath dari jabatannyasebagai Wakil Gubernur Maluku.
2. Mendesak Polda Maluku agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama.
3. Menuntut Polda Maluku segera memproses laporan resmi yang telah diajukan SEMMI pada 29 Juli 2025 terkait pernyataan Vanath.

Risman juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan Abdullah Vanath ke Polda Maluku atas dugaan pelanggaran etika pejabat publik dan penistaan terhadap ajaran Islam.

Pentingnya Kajian Sosial-Budaya

SEMMI tidak menolak keberadaan sopi sebagai bagian dari tradisi sebagian masyarakat Maluku. Namun, menurut mereka, pemerintah harus mengedepankan kajian sosiologis dan yuridis sebelum mengambil langkah politik atau regulasi apa pun terkait minuman keras lokal itu.

“Legalisasi sopi tanpa pendekatan lintas budaya dan agama justru berpotensi memicu disintegrasi,” kata Risman.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Wakil Gubernur Maluku belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan dan laporan tersebut.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!