titaStory.id, ambon –Kalau makan tanah adalah ritual adat di Negeri Urimessing, Alfons tantang Saniri Negeri, Pemerintah Negeri untuk melakukannya. Namun jika itu dilakukan wajib Saniri Negeri hadirkan Pendeta se GPM.
“Jika Ketua Saniri Negeri Urimessing, Dr Richard Waas dan Kaur Pembangunan Edwin Samaleleway meyakini bahwa adat makan tanah adalah adat di Negeri Urimessing maka kami siap. Namun Saniri wajib menghadirkan Pendeta se GPM untuk mendoakan dan menyaksikan.” tegas Evans Reynold Alfons, kepada titaStory.id, belum lama ini.
Dijelaskan, dengan keyakinan bahwa dokumen yang digunakan diduga adalah dokumen palsu untuk mendeskriditkan keluarga Alfons, keturunan Jozias Alfons Evans menegaskan akan ada bukti tandingan untuk menguji dokumen miliki Saniri dan Pemerintah.
Dugaan dokumen palsunya adalah, tahun tanggal 14 Juli 1926 surat besluit yang merupakan arsip Pemerintah Negeri Soya yang digunakan Pemerintah Negeri Urimessing nomor 158 menerangkan terkait tahun kepemimpinan atau titah dari L.L Rehatta.
Isi besluit dalam ejaan dulu berbunyi.” Sedang bagi putusan dari Residen Ambon tertanda 14 Juli 1926 angka 158 sudah terangkat menjadi memerintah dari Negeri Oermessing bahagian Ambon itu oknum L.L.Rehatta.
Maka itu djadi diberikan surat ini kepadanya selaku tanda pangkat itu pada boleh menggunakan dia,dimana dan manakala ada harus.
Bertitalah dan berpesanlah lebih jauh kepada seseorang yang kenal hal ini pada menggunakan dan dengar dengaran dia dalam pangkatnya sebagaimana patut adanya.
Bukti ini pun jika diperhadapkan dengan prassati pengresmian Gereja Beth Fage oleh L.E.Noll selaku Asisten Residen dan .L.L.Rehatta selaku REGENT atau raja dan J.A. Meijer selaku Hulprediker atau terjemahan pengkhotbah serta M.F.Tutuparij selaku INL LEERAAR atau guru jemaat/guru injil.
Tak hanya itu, sesuai bukti dari buku karya CH. F. Van Fraassen EN. P Jobse, dengan judul Bronen Betrefende De Miden – Malukken 1900-1942 menerangkan bahwa
L.E.Noll selaku Asisten Residen Avdelij Ambon menjabat sejak tanggal 2 bulan 9 tahun 1919 sampai dengan 25 bulan 10 tahun 1922.
Dengan demikian dokumen yang dijadikan senjata oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Urimessing ini pun patut di uji dan diduga palsu karena indikasi ada rekayasa.
” Dari sekian bukti dan hanya dua bukti yang kami sampaikan sudah bisa melemahkan bahwa dokumen milik mereka ini diduga palsu. Sehingga untuk hal ini pun akan kami proses secara hukum. ” tegasnya.
Untuk itu tantangan makan tanah oleh Saniri dan Kaur Pembangunan Negeri Urimessing baiklah dilaksanakan, kalau pun itu adalah adat di Negeri Urimessing dan undang pendeta se GPM.
” Silakan, kami siap. Dan dua bukti yang kami ajukan itu pun akan buktikan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Shingga saya tantang untuk hasil rapat Saniri Negeri dikeluarkan. ” tandasnya.(TS 02)
Discussion about this post