titaStory.id,ambon – Menanggapi akan tantangan Plt,Direktur PDAM, Rulien Purmiasa, Penasehat Hukum (PH) PT.Dream Sukses Arindo (PT.DSA), Jemicho Syaranamual pun membuktikan perkataanya. Dan, rabu (24/1/2024) pihaknya telah melayangkan laporan.
Upaya hukum yang dimaksudkan Syaranamual adalah terkait adanya rangkap jabatan. Dimana dalam kedudukan hukum sebagai pihak terlapor, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena selaku terlapor I dan Rulein Purmiasa selaku terlapor II.
Laporan rangkap jabatan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB) dan DPRD Kota Ambon.
Upaya hukum yang dilakukan, memiliki keterkaitan dengan kisruh yang sementara terjadi antara pihak PT.Tirta Yaponno Ambon atau PDAM Ambon dengan PT.DSA.
“Dari permasalahan ini, wajib kami lakukan upaya hukum, dan ini upaya pertama selain ada upaya hukum lanjutan,” ujar Syaranamual dalam keterangan pers di Kota Ambon, rabu (24/1/2024).
Dikatakan, alasan upaya hukum pertama ini berkaitan dengan permasalahan dan perdebatan dan perbuatan antara pihak PDAM dan PT.DSA yang bermula dari andil penjabat Walikota Ambon yang mengarahkan pihak BPKP untuk melakukan audit di PT.DSA salah satu perusahan privat yang bergerak dalam bidang penyediaan air minum.
Dijelaskan, dugaan adanya perdebatan atas perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh PJ. Walikota Ambon tentunya dalam kaitan dengan terselesaikannya permasalahan secara baik, benar dan
bersandarkan hukum, serta menghindari adanya intervensi atau pengaruh
kekuasaan yang absolut atau ke sewenang-wenang.
“Pentingnya laporan rangkap jabatan ini disampaikan karena dalam penegakan hukum selanjutnya tidak mendapat intervensi kekuasaan yang absolut dan potensi tindakan kesewenang-wenangan ,” tegasnya.
Menurutnya, upaya hukum pertama bertujuan untuk membersihkan adanya intervensi kekuasaan dalam upaya menghalangi hukum selanjutnya. Apalagi Purmiasa saat ini menjabat selaku Kepala Inspektorat Kota Ambon yang adalah pemeriksa yang sekaligus merupakan pengambil kebijakan di lembaga BUMD PDAM Ambon, yang kedua jabatan tersebut didasarkan pada SK Pj Walikota Ambon.
” Itu adalah langkah pertama, dan untuk langkah selanjutnya akan disampaikan ke ruang publik sehingga Warga Kota Ambon bisa mengetahui dengan pasti tahapan yang dilakukan.” ulasnya.
Syaranamual pun menegaskan, sasaran atau tujuan dari upaya hukum pertama ini adalah untuk memberikan edukasi, khusus pejabat pemerintah untuk bisa berperilaku, mengambil keputusan berdasarkan hukum dan aturan yang sifatnya mengikat.
Langkah ini katanya demi perbaikan, khusus pejabat pemerintah. Sebab menurutnya, jika pemerintah melakukan perbuatan berdasarkan hukum maka ini akan menjadi contoh. Minimal budaya taat hukum harus hadir lebih dulu dan wajib dilakukan oleh pejabat.
Sebelumnya, Plt. Direktur Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien Purmiasa melalui rilis yang diterima media ini, beberapa waktu lalu telah memberikan tanggapan terkait pemberitaan media Sabtu 20 Januari 2024, yang berjudul “Direktur PDAM Kota Ambon Bakal Diproses Hukum”
Dimana Purmiasa malah mempersilahkan PT. DSA untuk menempuh jalur hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Sayangnya pernyataan ini pun direspons serius sehingga kisruh yang terjadi di Kota Ambon, Maluku ini pun harus disampaikan ke lembaga negara dan DPRD Kota Ambon yang memiliki tugas pengawasan.
“Ini akan menjadi pelajaran. Bahwa kekuasaan bukanlah segala galanya. Karena kekuasan dan kewenangan pejabat publik ada batasannya, sesuai aturan. ” tutupnya. (*TS 02)
Discussion about this post